Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji , saat diwawancarai usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (27/11) siang, mengatakan bahwa pihaknya akan membuat kebijakan terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak ideal.
Sutarmidji menilai masih ada kelemahan pada regulasi terkait pajak di Kalbar. Mengingat hal ini berkaitan langsung dengan persoalan pendapatan asli daerah (PAD). Satu diantaranya, terkait tarif HGB (Hak Guna Bangunan) yang dianggap sudah tak ideal.
Sutarmidji mencontohkan, harga sebuah rumah di daerah strategis seperti di Kota Pontianak, tarif HGB nya tak sebanding. Dirinya menyebut rumah di beberapa daerah strategis bisa bernilai milyaran rupiah, namun pajak sewa tanahnya, berkisar Rp. 20 jutaan untuk masa 20 tahun.
‘’Saya ambilkan contoh tarif HGB seperti di daerah Palapa. Itu satu rumah bisa sampai Rp.6 milyar, tapi sewa tanahnya sangat kecil, Rp. 20 juta untuk 20 tahun. Nilainya itu sudah tidak ideal. Padahal ruko di Pasar Flamboyan saja bayar 240juta,’’ ujarnya.
Sutarmidji bahkan menganggap tarif tersebut sangat kecil dan dinilai merugikan PAD. Dalam hal ini dirinya akan memantapkan peraturan yang berkenaan dengan pengelolaan aset daerah tersebut.
‘’Seharusnya tarifnya itu dua sampai lima persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pertahun. Bukan dua persen untuk 20 tahun. Ini yang ingin kita kelola. Sebab ini sangat merugikan kita dari sisi pendapatan asli daerah,’’ pungkasnya. (Ar)
Artikel ini telah dibaca 1674 kali