Tak Ada Lagi Kelangkaan! Kapolri Pastikan Beras Aman, Gudang Diawasi Ketat

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, memastikan pasokan beras kini kembali normal. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Stok beras di pasar kembali terkendali setelah sebelumnya sempat mengalami kelangkaan dan lonjakan harga akibat penegakan hukum terhadap beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, memastikan pasokan beras kini kembali normal.

“Kemarin sempat langka, tapi sudah ditekan. Sekarang sudah terisi,” ujarnya di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Untuk menjaga stabilitas pasokan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di daerah agar memperketat pemeriksaan stok beras di gudang milik pelaku usaha, produsen, dan distributor.

Baca :  Sinergi Lintas Lembaga Diperkuat Hadapi Ancaman Global

Melalui Surat Telegram Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025, Kapolri menegaskan bahwa stok yang ada harus segera disalurkan ke pasar tradisional maupun ritel modern paling lambat dua hari setelah instruksi diterbitkan.

Jika ditemukan pelanggaran atau penimbunan melewati batas waktu tersebut, aparat diminta menindak tegas pelaku sesuai Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.

Baca :  Dua ASN Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Kapolri juga menginstruksikan agar setiap perkembangan di lapangan dilaporkan langsung kepada Kasatgas Pangan Polri untuk memastikan distribusi berjalan lancar, harga tetap stabil, dan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai penimbunan, mempercepat peredaran beras ke masyarakat, dan menjaga keamanan stok pangan nasional. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 32 kali