Tak Hanya Sosialisasi, Polres Mempawah Kedepankan Tindakan

Mempawah, Kalbaroke.com – Untuk pencegahan Karhutla di wilayah kerjanya, Kasat Binmas Polres Mempawah menekankan, saat ini pihaknya tidak hanya akan melakukan sosialisasi saja, akan tetapi juga akan melakukan penindakan kepada pelaku pembakaran, sesuai maklumat dari Kapolda Kalbar, jika sudah ditemukan cukup bukti serta saksi, maka pelaku pembakaran dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah

Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerjanya, Binmas Polres Mempawah melakukan operasi Bina Karuna 2, operasi yang dilakukan dari 26 Juli hingga 15 Agustus mendatang ini melibatkan sebanyak 130 personil.

Dalam operasi ini, Kasat Binmas Polres Mempawah, Iptu Amir Saepudin menegaskan, saat ini pihaknya tidak hanya akan melakukan sosialisasi atau himbauan saja kepada masyarakat, akan tetapi pihaknya juga akan melakukan penindakan kepada pelaku pembakaran.

Baca :  Sidang Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Digelar Tertutup di Kupang

Amir juga menjelaskan, sesuai maklumat dari Kapolda Kalimantan Barat, bahwa jika sudah ditemukan cukup bukti beserta saksinya, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 milyar rupiah.

Amir mengungkapakan, walaupun wilayah Kabupaten Mempawah sempat dilanda kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu, pihaknya hingga kini masih belum menetapkan tersangka atas kejadian tersebut. (UL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1418 kali