KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghibahkan dua unit kapal ikan asing hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Prosesi serah terima berlangsung di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, Rabu (26/11).
Serah terima dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, sebagai langkah konkret pemanfaatan aset negara untuk mendukung kesejahteraan nelayan. Dua kapal tersebut adalah KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541 (33,93 GT).
Tidak Lagi Ditenggelamkan, Kapal Rampasan Kini Dimanfaatkan
Ipunk menegaskan perubahan kebijakan KKP terkait penanganan kapal hasil tangkapan illegal fishing. “Kapal-kapal tangkapan tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan,” ujarnya.
Menurut Ipunk, proses penegakan hukum kini tidak berhenti pada penindakan. Kapal yang dirampas negara harus memberi nilai tambah bagi masyarakat pesisir. Ia berharap Pemkab Deli Serdang dapat mengoptimalkan kapal tersebut untuk mendukung operasional kelompok nelayan setempat.
Disambut Haru dan Apresiasi Nelayan Deli Serdang
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada KKP atas hibah yang dinilai sangat bermanfaat. “Bantuan dua unit kapal ini menjadi solusi bagi nelayan yang selama ini kesulitan membeli kapal,” kata Asri.
Ia berkomitmen mengurus seluruh perizinan, merawat, dan memanfaatkan kapal tersebut untuk mendukung ketahanan pangan daerah serta meningkatkan pendapatan nelayan.
Kedua kapal tersebut sebelumnya merupakan kapal ikan berbendera Malaysia. KM. SLFA 3763 ditangkap KP. HIU 16 pada 14 Juni 2023 dengan nilai barang Rp212.750.000. Sedangkan KM. PKFA 7541 ditangkap KP. HIU 01 pada 17 Agustus 2023 dengan nilai Rp281.778.000.
Ipunk menegaskan bahwa kapal-kapal itu telah melewati seluruh prosedur hukum, mulai penyidikan hingga putusan inkracht, sebelum menjadi Barang Milik Negara dan dihibahkan ke daerah. Proses hibah dilakukan selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan operasional penerima.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa program hibah kapal rampasan ini menjadi model pengelolaan aset negara yang akuntabel dan bermanfaat. Program ini sekaligus mempererat sinergi KKP dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut. (*/)






