Sintang – Dua pencuri mesin Genset yang diamankan Polsek Sepauk, dibawa ke sel tahanan Polres Sintang, Senin (29/10). Kedua tahanan dititipkan takut kabur karena Markas Polsek Sepauk sedang direhap.
“Penitipan tahanan dilakukan Polsek Sepauk untuk meminimalisir gangguan keamanan dan sebagai langkah pencegahan tahanan melarikan diri, karena saat ini Polsek Sepauk sedang direhap,” jelas Iptu Suwaris, Kapolsek Sepauk.
Penitipan kedua tersangka berinisial H dan AM, sesuai dengan Laporan Polisi pada 19 Oktober 2018, tentang dugaan tindak pidana pencurian. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pelapor Oina yang menjadi korban pencurian sebuah genset.
Pada kesempatan ini, Iptu Suwaris juga menghimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan. “Yaa kepada warga kita himbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dengan meningkatkan keamanan di tempat tinggal masing-masing,” pintanya. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1249 kali