Tangan Putus Pegang Kemaluan Adik Ipar

Ahmad (45) menjalani perawatan medis akibat tangan kirinya putus disabet sebilah parang oleh adik kandungnya sendiri. Foto IST

Kubu Raya – Perbuatan kurang ajar Ahmad (45), warga Parit Jawi RT.025/RW.008, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, harus dibayar mahal. Pergelangan tangan kirinya putus akibat disabet parang adik kandungnya sendiri, Rabu (27/2/2019) Malam.

Kesehariannya, Amad bekerja sebagai petani. Rumahnya bersebelahan dengan kediaman adik kandungnya MK (42). Kejadian nahas bermula ketika istri MK atau adik ipar Ahmad baru saja selesai mandi. Dia kemudian menjemur pakaian di belakang rumahnya.

“Ahmad saat itu lewat di depan istri pelaku, kemudian memegang kemaluan adik iparnya. Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian mengambil parang dan mendatangi rumah korban,” ujar Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean, saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019) Pagi.

Baca :  Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Diringkus, Jaringan Perburuan Satwa Liar Dilindungi Terungkap

MK saat mengetahui kejadian ini geram dengan kelakuan Ahmad. Dia yang sudah terlanjur emosi, kemudian berjalan kaki sambil membawa sebilah parang panjang ke rumah korban berada bersebelahan dengan kediamannya. Korban yang saat itu sedang makan, lantas terkejut.

“Korban sedang makan, kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah korban dan ditangkis korban dengan tangan sebelah kiri. Hingga pergelangannya putus,” jelas Kapolsek.

MK yang masih belum puas melampiaskan kekesalannya, lalu keluar dan memecahkan kaca jendela rumah korban. Pecahan kacanya bahkan mengenai  tanagn pelaku. Kemudian istri Ahmad, Maimunah (43) yang tak terima dengan peristiwa itu pun, lantas menempuh jalur hukum. Dia  melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kakap.

Baca :  Polres Kubu Raya Musnahkan 2 Kg Sabu, Pengungkapan Besar dari Bandara Supadio dan Sungai Kakap

Polisi yang mendatangi TKP langsung menangkap  MK. Sementara Ahmad langsung dibawa ke Puskesmas Kakap, lalu dirujuk ke RS Antonius Pontianak. Di lokasi kejadian, Polisi turut mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku.

“Kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ata)