Kubu Raya – Hingga Rabu (22/7/2020), sudah ada 66 kapal nelayan ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia. Ke- 66 kapal pencuri ikan ini diantaranya 49 kapal berbendera asing yang masuk secara ilegal dan 17 kapal berbendera Indonesia yang dinilai menagkap ikan dengan cara merusak.
“Penangkapan kapal nelayan ini hasil operasi sejak Oktober 2019 hingga sekarang, sudah ada sebanyak 66 unit kapal yang telah diamankan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.
Dari jumlah tersebut, ada 49 kapal nelayan asing yang menangkap ikan secara illegal di perairan Indonesia. Mereka terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, 12 kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Taiwan. Selain kapal nelayan asing, ada pula 17 kapal berbendera Indonesia.
“Sementara untuk 17 kapal ikan Indonesia, dua kapal diproses hukum karena berkaitan dengan destructive fishing atau menangkap ikan dengan cara merusak, kemudian 15 kapal diberi sanksi administrasi, ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada nelayan Indonesia,” jelas Edhy.
Ia menambahkan, sampai saat ini perkembangan penanganan kapal ikan asing sudah ada 16 kapal yang telah mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah. Kemudian empat kapal dalam proses banding, tujuh kapal masih menjalani proses sidang, lalu sepuluh kapal proses P-21 dan sembilan kapal dalam proses penyidikan.
“Ada pula dua kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan satu kapal tenggelam karena melakukan perlawanan saat upaya penangkapan,” pungkasnya. (Lid)
Artikel ini telah dibaca 1220 kali