KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmen kuat dalam menindaklanjuti perbaikan tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya di kawasan strategis Bukit Peniraman. Langkah ini diambil sebagai respons atas atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban usaha pertambangan di daerah.
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola MBLB yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Mempawah pada Rabu (14/1/2026). Rapat tersebut merupakan bentuk konsolidasi lintas perangkat daerah guna memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi.
Sekda Ismail menegaskan bahwa meskipun kewenangan pengelolaan dan perizinan MBLB berada pada pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap memiliki peran krusial. Pemda bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas MBLB di wilayahnya berjalan tertib dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Rapat ini juga menjadi tindak lanjut atas atensi KPK untuk melakukan inventarisasi seluruh kegiatan usaha MBLB di daerah. Data tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan melibatkan pemerintah desa, sekaligus sebagai upaya penertiban usaha yang belum berizin.
Dalam pertemuan tersebut, kondisi Bukit Peniraman mendapatkan perhatian khusus. Pengelolaan kawasan ini ditekankan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan keselamatan lingkungan serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Sejumlah langkah strategis disepakati dalam rapat pada Rabu (14/1/2026) tersebut, di antaranya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBLB Kabupaten Mempawah. Satgas ini bertugas melakukan monitoring berkala serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, Pemkab Mempawah fokus pada mitigasi potensi bencana di kawasan Bukit Peniraman. Langkah ini mencakup sosialisasi kepada pelaku usaha dan warga Desa Peniraman, evaluasi berkala, serta penertiban usaha sesuai ketentuan. Komitmen reboisasi atau penghijauan kembali pascatambang juga menjadi poin yang wajib dijalankan.
Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola ini adalah prioritas daerah demi kelestarian alam dan kesejahteraan warga.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah kabupaten mempawah dalam mewujudkan tata kelola MBLB yang akuntabel, transparan dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” jelas Erlina melalui keterangan tertulisnya.
Diharapkan dengan terbentuknya Satgas dan pengawasan yang lebih ketat, aktivitas pertambangan di Bukit Peniraman tidak lagi memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan, melainkan dapat memberikan kontribusi ekonomi yang sehat dan aman bagi Kabupaten Mempawah.
Ringkasan Berita
*Sekda Mempawah Ismail memimpin rapat tindak lanjut perbaikan tata kelola MBLB pada Rabu (14/1/2026) sebagai respons atas atensi KPK.
*Pemerintah Kabupaten Mempawah membentuk Satgas MBLB untuk melakukan monitoring dan inventarisasi usaha tambang di wilayah Mempawah.
*Kawasan Bukit Peniraman menjadi perhatian khusus dalam upaya mitigasi potensi bencana serta penertiban izin usaha pertambangan.
*Pelaku usaha diwajibkan berkomitmen melakukan reboisasi pascatambang sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
*Bupati Mempawah Erlina menyatakan langkah ini bertujuan mewujudkan tata kelola tambang yang transparan dan akuntabel demi masyarakat.






