Tegaskan ASN Dilarang Kampanye, Panwaslu Akan Gelar Rakor Dengan Pemkot

Dalam waktu dekat, Panwaslu Kota Pontianak akan kembali menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah Kota Pontianak, untuk membahas perihal larangan kampanye yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, karena sejak awal larangan tersebut telah diatur didalam undang-undang.

Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam surat edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Baca :  Baru! Klinik SiGerak RSUD Pontianak Sediakan Terapi Gangguan Bicara dan Kelumpuhan Pasien Sisa Stroke

Pada undang-undang tersebut diatur ketentuan:  a. Ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara.

  1. Ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa tau kelurahan.

Larangan dan sanksi tersebut juga ditertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditegaskan bahwa “pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan selanjutnya yang melarang asn ikut terlibat dalam kampanye yaitu pasal 4 angka 15 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negara sipil menyatakan bahwa setiap asn dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara:

  1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah
    b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
    c. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan ataubmerugikan salah satu padangan calon sekama masa kampanye
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepafa pns dalan lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (FJR)
Baca :  Pontianak Ulang Tahun ke-254, Gubernur Ria Norsan: Kota Ini Wajah Kalimantan Barat, Pemimpin Harus Merakyat