Terbongkar dari Kasus Pembunuhan, Polisi Sita 20 Ribu Pil Double L dan Sabu-Ganja

Polres Malang membongkar peredaran narkotika skala besar berawal dari pengembangan kasus pembunuhan. Polisi menyita 20 ribu pil Double L, sabu, dan ganja dengan tiga tersangka sebagai pengedar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan puluhan ribu pil Double L serta narkotika jenis sabu dan ganja. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).

Kasus narkotika ini terungkap secara tidak langsung saat polisi melakukan pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan yang sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi. Dari pendalaman penyidikan, aparat justru menemukan praktik peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengamanan dua orang tersangka saat proses penyelidikan perkara lain.

“Dalam rangka pengembangan kasus pembunuhan, petugas mengamankan beberapa orang. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kompol Bayu.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Rumah tersebut diketahui disewa dan ditempati oleh tersangka MHA dan MFA.

Baca :  Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Lintas Kalimantan Senilai Rp4,5 Miliar, Satu Pelaku Buron

Dari lokasi pertama, polisi menemukan 20.000 butir pil Double L, sabu seberat 3,11 gram, serta ganja seberat 10,13 gram yang disimpan di dalam kamar. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke TKP kedua pada Sabtu (13/12/2025) di Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan sabu seberat 3,14 gram yang dikuasai oleh tersangka ST. Kasatresnarkoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan mengungkapkan, total terdapat tiga tersangka yang kini diproses dalam perkara narkotika dengan peran sebagai pengedar.

“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Mereka menyewa rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian sekaligus gudang penyimpanan narkoba, kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dengan sistem ranjau,” jelas IPTU Richy.

Ia menambahkan, tersangka ST turut berperan menyimpan sebagian barang bukti narkotika milik tersangka lainnya. Dari pengungkapan ini, Polres Malang berhasil membongkar tiga kasus narkotika dengan tiga tersangka.

Baca :  Indonesia Masuk Dua Besar Bidding Lahan Kampung Haji di Makkah, Lokasi 2,5 Km dari Masjidil Haram

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 7,63 gram, ganja 10,13 gram, serta 20.000 butir pil Double L. Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai puluhan juta rupiah dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Penyidikan masih terus kami dalami, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Richy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras berbahaya, dengan ancaman hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup. (*/)