Terdakwa Pencurian Sawit Akhirnya Hirup Udara bebas

Ayub Bin Sakak, Terdakwa kasus pencurian buah Sawit yang kini divonis bebas. Foto Ist.

Pontianak – Ayub bin Sakak, Ketua Serikat Tani Ranting Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah yang menjatuhkan hukuman 10 Bulan penjara terhadapnya kini telah selesai Ia jalani. Ketika dijumpai di kantor kuasa hukumnya di Jalan Tanjung Raya II, Kamis (20/12) siang Ia tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.

Ayub adalah terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara setelah PN Mempawah menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di kebun milik PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT CBT). Tindakan pencurian tersebut pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP.

Ayub mengatakan  dirinya akan langsung melakukan perjalanan pulang ke Desa Olak-Olak. Sebab, warga kampung di tempatnya bermukim dikatakannya telah menyiapkan acara penyambutan. “Alhamdulillah sudah bebas, saya akan langsung pulang ke kampung,” ungkapnya bahagia.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

Kuasa hukum Ayub bin Sakak, Abdul Cholis membenarkan bahwa kliennya telah divonis bebas. Kuasa hukum yang berkantor di PBHK (Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan) ini pun berharap agar kasus yang menimpa Ayub tidak lagi terjadi di kemudian hari.

“Kita berharap untuk ke depannya masyarakat tidak lagi melakukan pemanenan di lahan sengketa dan segera untuk mengambil tindakan hukum keperdataan dalam rangka mempertahankan lahan masyarakat,” ujarnya.

Baca :  Detik-Detik Maut Bus Hantam Warung di Trans Kalimantan: Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Warga

Menurut Cholis penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap kliennya pada Februari lalu masih menyisakan luka tersendiri. Itu dikarenakan penangkapan tersebut dilakukan secara tidak prosedural lantaran aparat tidak menunjukkan surat tugas penangkapan.

Selain itu, lanjut Cholis, ketika penangkapan terjadi aparat juga tidak menggunakan seragam polisi dan sama sekali tidak pernah melayangkan surat pemberitahuan terhadap Ayub. Surat pemberitahuan dikatakannya baru diberikan setelah kliennya digiring ke Polres Mempawah. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1849 kali