Kubu Raya – BNN Kalbar bersama Ditreserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap jaringan narkoba melibatkan oknum petugas sipir berikut narapidana. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti 2.130 butir pil ekstasi.
Kasus narkoba ini terungkap, berawal ketika BNN Kalbar dan Ditreserse Narkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang membawa narkoba jenis ekstasi dari Entikong, Kabupaten Sanggau menggunakan taxi bernomor polisi KB 1420 OM, Kamis (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi dari masyarakat inipun ditindaklanjuti petugas dengan langsung menuju Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.

Sekitar Pukul 00.50 WIB, persis di depan Kampus IPDN Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial IS. Saat diperiksa, petugas menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.130 butir. Kemudian dari hasil pengembangan, terdapat dua tersangka inisial MAN dan WAR di Gang Teluk Melano, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Sedangkan dari hasil pengembangan MAN dan WAR, petugas ikut meringkus tersangka berinisial WF yang ternyata oknum petugas Sipir Rutan Kelas IIA Pontianak.

Berdasarkan keterangan WF, barang bukti pil ekstasi akan diserahkan kepada narapidana berinisial DAR di Rutan Kelas IIA Pontianak. “Saya diminta DAR untuk mengantar barang pesananya (narkoba,red), dan nanti ada orang suruhan DAR yang ngambil ke saya,” ungkap IS kepada petugas, Senin (8/10) Siang.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kepala BNN Kalbar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar langsung berkoordinasi dengan Kadiv Pas Kanwil Kalbar. Petugas akan segera melakukan penjemputan terhadap narapidana DAR yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIA Pontianak, untuk dimintai keterangan. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1470 kali