Teror Air Upas Tembus 38 Kejadian! Pondok Legenda Sepak Bola Laba-Laba Ludes Dibakar di Jantung Kecamatan

Teror di Air Upas kembali terjadi pada Sabtu (11/4/2026) dengan pembakaran pondok milik legenda sepak bola lokal. Total kejadian kini mencapai 38 peristiwa. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Aksi teror di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, bukannya mereda justru semakin berani. Pada Sabtu malam, 11 April 2026, pelaku misterius membakar sebuah pondok yang terletak tepat di jantung kecamatan.

Pondok yang menjadi sasaran kali ini memiliki nilai historis bagi warga setempat, karena merupakan milik almarhum Pak Bosan, pemain sepak bola legendaris dari tim Laba-Laba Air Upas yang tersohor di masa kejayaannya.

“Pondok ini adalah milik Almarhum Pak Bosan, pemain sepak bola legendaris dari tim Laba-Laba Air Upas pada waktu masih berjaya dulu. Namun tadi malam tepatnya Sabtu, 11 April 2026 pondok ini dibakar oleh orang yang kami pun sampai saat ini belum tahu siapa pelakunya,” jelas Sugiatno, warga setempat.

Sugiatno menyayangkan aksi tersebut lantaran dilakukan di lokasi yang sangat sentral. Hingga saat ini, pelaku pembakaran tersebut masih melenggang bebas dan belum berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

“Sampai saat ini pelaku belum ditangkap. Pembakaran tadi malam langsung dilakukan oleh pelaku di jantung kecamatannya,” tambahnya.

Dengan terjadinya insiden terbaru ini, total rangkaian aksi teror di wilayah Air Upas kini genap berjumlah 38 peristiwa. Rangkaian teror ini sendiri diketahui sudah muncul sejak Februari 2025, mencakup pembakaran 31 pondok, penembakan senjata angin, hingga pengrusakan alat berat di Desa Petuakan dan Desa Gahang.

Baca :  Pawai Ogoh-Ogoh Tahun Saka 1948 di Sungai Raya, Wagub Krisantus: Wujud Nyata Toleransi di Kalbar

Lambannya penanganan kasus ini memicu reaksi keras dari Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Mahasiswa Kalimantan Barat di Yogyakarta, Andreas Chandra. Ia menilai situasi keamanan di Air Upas sudah berada pada titik yang sangat memprihatinkan.

“Dengan ini, saya selaku Ketua Sekretariat Bersama Mahasiswa Kalimantan Barat di Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan perhatian serius kepada Bapak Kapolres Ketapang agar dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat menyelesaikan permasalahan teror pembakaran pondok warga serta memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Air Upas,” tegas Andreas Chandra.

Selain masalah pembakaran, Andreas menyoroti status Air Upas yang kini menjadi zona merah kedua peredaran narkoba di Ketapang. Hal ini menciptakan dampak psikologis yang mengguncang mental masyarakat, di mana para orang tua terus dihantui ketakutan akan keselamatan harta benda dan masa depan anak-anak mereka.

Andreas secara terbuka mempertanyakan kemampuan kepemimpinan kepolisian di wilayah hukum tersebut. Ia bahkan mengeluarkan tuntutan tegas jika situasi ini tidak kunjung menemukan titik terang.

Baca :  Polda Kepri Periksa Bank CIMB Niaga, Usut Pembobolan Rekening Rp4,3 Miliar

“Apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka patut dipertanyakan kemampuan kepemimpinan di wilayah hukum tersebut. Dan apabila kasus ini tidak kunjung selesai maka kami meminta kepada Bapak Kapolres Ketapang Untuk Mundur dari jabatannya karena telah gagal melindungi menjaga masyarakat di wilayah hukumnya,” pungkas Andreas.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Air Upas masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan rangkaian teror yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut.


Ringkasan Berita

  • Teror di Air Upas kembali terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam dengan sasaran pondok milik legenda sepak bola lokal, almarhum Pak Bosan.
  • Aksi pembakaran dilakukan di jantung kecamatan, menambah daftar panjang menjadi total 38 kejadian teror sejak Februari 2025.
  • Pelaku hingga saat ini belum teridentifikasi, memicu keresahan warga akan lemahnya pengawasan keamanan di wilayah pusat pemukiman.
  • Sekber Mahasiswa Kalbar di Yogyakarta mendesak Kapolres Ketapang segera menangkap pelaku pembakaran dan memberantas narkoba.
  • Ketua Sekber Andreas Chandra menuntut Kapolres Ketapang mundur jika gagal memberikan rasa aman dan gagal menuntaskan kasus teror yang berlarut-larut.