KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang beroperasi tanpa izin di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut diungkap setelah tim Satreskrim menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran di area tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan eksploitasi minyak menggunakan satu set mesin rig lengkap di lokasi kejadian.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator). Ketiganya ditangkap bersama barang bukti berupa mesin rig, mesin penggerak diesel, genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua kunci pipa, serta dua drum berkapasitas 210 liter.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, dalam konferensi pers pada Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengeboran minyak secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah maupun Pertamina.
“Ketiga pelaku ini secara sadar melakukan aktivitas pengeboran di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan,” tegas AKP Yogie.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan illegal drilling tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan kegiatan serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dengan terungkapnya praktik ilegal ini, Polres Muara Enim berharap kasus tersebut dapat menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin resmi dalam kegiatan eksploitasi migas demi menjaga keselamatan, lingkungan, dan pendapatan negara. (*/)