KalbarOKe.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga pelaku perempuan. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisir di Polsek Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi saat hendak dilegalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga palsu,” ujar AKBP Erick saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025), didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan pejabat utama Polres Jepara.
Tiga Pelaku Perempuan Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli yang diterbitkan Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku memasarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp (WA). Setiap lembar SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu.
Terungkap Saat Legalisir Dokumen
Kasus ini terbongkar saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya mendatangi Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK. Kecurigaan petugas muncul setelah menemukan perbedaan pada dokumen tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mengaku memperoleh SKCK itu dari tersangka IMF melalui layanan online,” jelas AKBP Erick.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa IMF mendapatkan file SKCK palsu dari IN dan DSW. Keduanya mengaku memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Jawa Timur.
Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
Saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kapolres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian. “Kami tegaskan bahwa segala bentuk pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK, merupakan tindak pidana. Masyarakat diharapkan memahami dan tidak terlibat dalam praktik tersebut,” pungkasnya. (*/)






