KalbarOke.Com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan langkah tegas terhadap jajarannya di perbatasan Kalimantan Barat. Sebanyak tiga petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong diperiksa intensif atas dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan keimigrasian.
Kepastian pemeriksaan ini ditegaskan oleh Direktur Kepatuhan Internal (PatNal) Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan, pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini merupakan respons cepat institusi terhadap isu yang berkembang terkait integritas layanan di perbatasan.
Ketiga oknum petugas tersebut saat ini telah ditarik ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur yang berlaku di lapangan.
“Para petugas tersebut telah dipanggil ke Ditjen Imigrasi dan diperiksa oleh Direktorat Kepatuhan Internal. Imigrasi telah mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada mereka,” ujar Barron Ichsan dalam siaran pers, Kamis (2/4/2026).
Barron menekankan bahwa pembersihan internal merupakan wujud akuntabilitas layanan keimigrasian. Selain melakukan peningkatan pada sistem digital, pengawasan terhadap perilaku oknum petugas menjadi prioritas untuk menjaga komitmen pelayanan prima di dekat masyarakat.
Pemeriksaan ini bermula setelah isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa jual beli cap paspor di PLBN Entikong santer diperbincangkan di media sosial. Hal tersebut memicu keresahan di ruang publik terkait transparansi layanan di gerbang perbatasan tersebut.
“Upaya kami dalam mengatasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab merupakan wujud akuntabilitas layanan keimigrasian yang dilakukan di samping peningkatan kesisteman. Kami terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat demi Imigrasi yang lebih baik lagi,” pungkas Barron.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry, menyatakan bahwa pihaknya mencermati setiap masukan dan kritik dari masyarakat. Ia menegaskan prinsip zero tolerance atau nol toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan wewenang oleh jajarannya.
Fitra memastikan bahwa Imigrasi Entikong berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan aturan hukum dan prinsip transparansi. Penindakan tegas dipastikan akan diberikan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami mencermati setiap masukan yang ada. Imigrasi Entikong berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai aturan hukum dan prinsip transparansi. Jika dalam pendalaman ditemukan oknum yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Fitra Izharry.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi kredibilitas layanan imigrasi di perbatasan darat Kalimantan Barat-Sarawak. Masyarakat diharapkan tetap melaporkan setiap kejanggalan layanan melalui kanal resmi guna perbaikan institusi ke depannya.
Ringkasan Berita
- Ditjen Imigrasi memeriksa tiga petugas PLBN Entikong yang diduga melanggar prosedur pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026).
- Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan telah mengeluarkan rekomendasi hukuman disiplin bagi para oknum petugas tersebut.
- Pemeriksaan dilakukan setelah viralnya isu praktik jual beli cap paspor dan pungli di media sosial yang melibatkan oknum di PLBN Entikong.
- Kakanim Entikong Fitra Izharry menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pungli dan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang.
- Langkah ini diambil sebagai bagian dari peningkatan akuntabilitas dan pembersihan internal demi menjaga kualitas layanan imigrasi di perbatasan.







