Tiga Sarang Narkoba Digerebek Polisi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Gang Cumi-Cumi

Dua pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 54 paket sabu dan uang tunai puluhan juta. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOKe.com — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan hasil. Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Rabu 30 Juli 2025 sore pukul 15.30 WIB, aparat gabungan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu dan menjaring satu pengguna narkoba.

Kegiatan GSN ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, dan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sipropam, Polwan, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, TNI AD, hingga perangkat kelurahan.

Penggerebekan dimulai dari Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Siantar Utara. Di lokasi ini tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun lima orang pria menjalani tes urine. Hasilnya, satu orang berinisial RIS (23) dinyatakan positif (+) mengonsumsi narkoba dan langsung diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk rehabilitasi.

Baca :  25 Produsen Beras Kemasan Diperiksa Satgas Pangan, Diduga Langgar Mutu dan Takaran

Lokasi kedua di Eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun peredaran narkoba.

Keberhasilan justru ditemukan pada lokasi ketiga, yakni di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di sini, dua pria berinisial AK alias M (47) dan DABB (47) diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Barang Bukti yang Diamankan: 54 paket sabu dengan total berat bruto 30,68 gram, 1 klip besar 9,18 gram, 1 klip sedang 5,85 gram, 51 klip kecil 14,35 gram, 1 klip kecil 1,30 gram (dalam amplop putih), Uang tunai Rp 12.950.000, 3 unit ponsel (2 Redmi, 1 Xiaomi), 1 timbangan digital, 1 tas warna biru, Plastik klip kosong, serta Sendok pipet & kotak air mineral OH5.

Baca :  Kasus Pembuangan Mayat Bayi Terungkap, Pelaku Mahasiswi Ditangkap dalam Hitungan Hari

Menurut AKP Irwanta, operasi ini merupakan bagian dari strategi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang menjadi fokus utama Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu pengguna narkoba telah kita serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi,” tegas AKP Irwanta.

Operasi GSN ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba melalui tindakan tegas terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 34 kali