19 Calon PMI Diamankan di Desa Kapur, Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja Ilegal Terbongkar

19 Calon PMI Diamankan di Desa Kapur, Sindikat Penyelundup Tenaga Kerja Ilegal Terbongkar. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural pada Sabtu (10/1/2026) malam. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kapur yang dijadikan tempat penampungan ilegal sebelum dikirim ke Malaysia.

Petugas mulai bergerak setelah memantau pergerakan lima pria mencurigakan yang baru mendarat di Bandara Supadio. Mereka segera diikuti oleh tim hingga ke sebuah rumah di wilayah pemukiman padat penduduk.

Polisi menemukan belasan orang dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB di dalam rumah tersebut. Mereka sedang menunggu aba-aba untuk diberangkatkan menuju Sarawak melalui pintu perbatasan darat Entikong.

Sopir travel berinisial KN dan penjaga rumah berinisial IS langsung diamankan petugas saat itu juga. Keduanya diduga berperan penting dalam membantu mobilitas para korban selama berada di Kubu Raya.

Para korban kini sudah dibawa ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar. Mereka akan mendapatkan perlindungan penuh serta bantuan proses kepulangan ke daerah asalnya masing-masing.

Baca :  Laras Faizati Bebas dari Tahanan, Menangis Usai Divonis Bersalah

Aiptu Ade menyebutkan bahwa dua tersangka kini terancam hukuman berat atas pelanggaran undang-undang perlindungan migran. Polisi juga tengah memburu pemilik rumah yang diduga kuat mengendalikan bisnis gelap ini.

“Sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kejahatan perlindungan migran,” tegas Ade pada Jumat (16/1/2026) malam. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Sosok pemilik rumah yang kabur kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut diketahui memiliki jaringan luas di Malaysia untuk menampung para pekerja migran secara tidak resmi.

“Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya DPO, kami masih melakukan pengejaran terhadap jaringan besar tersebut,” ujar Ade. Kasus ini menjadi atensi serius Polres Kubu Raya.

Baca :  Subsidi Salah Sasaran! Satpol PP Pontianak Sita 57 Tabung Gas LPG 3 Kg dari Usaha Kue Lapis

Keberhasilan operasi ini dianggap sangat vital guna memutus rantai perdagangan orang di perbatasan Kalimantan Barat. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas penampungan yang mencurigakan di lingkungan mereka.


Ringkasan Berita

• Tim Macan Raya Polres Kubu Raya menggerebek rumah penampungan PMI ilegal di Desa Kapur pada hari Sabtu (10/1/2026).

• Sebanyak 19 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah di Nusantara berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut.

• Polisi telah menetapkan sopir travel berinisial KN dan penjaga rumah IS sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang ini.

• Aktor intelektual yang merupakan pemilik rumah telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu oleh tim opsnal kepolisian.

• Para korban kini telah dievakuasi ke BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian proses pemulangan mereka.