Marak Perkawinan Campur di Singkawang, Imigrasi Cegah TPPO Berkedok Pernikahan Lintas Negara

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mendukung pemanfaatan aplikasi LDK untuk mempermudah administrasi dan perlindungan warga pelaku perkawinan campur. (Foto: Ilustrasi by Kaifeng/Pixabay)

KalbarOke.Com — Kota Singkawang dikenal memiliki mobilitas internasional yang cukup tinggi, terutama terkait banyaknya warga yang melakukan perkawinan campur dengan warga negara asing. Hal ini diakui Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam acara talk show di Hotel Mahkota Singkawang, Senin (6/4/2026).

Menurut Tjhai Chui Mie, warga Singkawang banyak yang menjalin ikatan pernikahan dengan warga negara dari Taiwan, Hong Kong, Malaysia, hingga Korea. Fenomena ini menuntut adanya pengelolaan administrasi yang lebih modern, akurat, dan terintegrasi.

Kantor Imigrasi Singkawang kini mendorong pemanfaatan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) untuk memperkuat pengelolaan data tersebut. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit oleh para pelaku perkawinan lintas negara.

“Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, proses administrasi akan menjadi jauh lebih sederhana,” ujar Tjhai Chui Mie saat membuka kegiatan tersebut pada Senin (6/4/2026).

Wali Kota menjelaskan bahwa aplikasi LDK bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan solusi nyata untuk mempercepat proses pencatatan dokumen kependudukan. Sinkronisasi data antara pihak Imigrasi dan Pemerintah Kota akan menciptakan basis data dengan tingkat validitas yang lebih tinggi.

Baca :  Suara Gemeretak Sebelum Petaka, Ruko Senilai Rp1,5 Miliar di Sanggau Rata dengan Tanah

Selain mempermudah urusan administrasi, Tjhai Chui Mie menekankan bahwa sistem ini memiliki fungsi krusial dalam aspek perlindungan warga negara. Data yang tercatat secara sistematis dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan sistem pelacakan yang lebih baik, pemerintah dapat memastikan keamanan warga Singkawang yang tinggal di luar negeri akibat pernikahan campur. Hal ini menjadi langkah preventif agar warga negara tidak menjadi korban eksploitasi di mancanegara.

Ketua Tim Layanan Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Angga Adwiyantara, menjamin bahwa sistem ini mengedepankan keamanan tingkat tinggi. Seluruh informasi mengenai visa, paspor, hingga izin tinggal dikelola melalui jaringan VPN tertutup.

“Data ini bersifat sangat sensitif karena memuat informasi pribadi. Setiap instansi yang mengakses wajib memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan menjaga kerahasiaannya,” tegas Angga.

Pihak Ditjen Imigrasi juga melakukan pemantauan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kebocoran data. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa informasi pribadi mereka terlindungi dengan baik dalam database negara.

Baca :  Atasi Panic Buying, Pemkot Singkawang Batasi Pembelian BBM dan Atur Jam Operasional SPBU

Melalui forum ini, integrasi data diharapkan semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik di Singkawang. Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga di tengah meningkatnya tren mobilitas global dan dinamika sosial masyarakat Singkawang.


Ringkasan Berita

  • Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyoroti tingginya angka perkawinan campur dengan warga Taiwan, Hong Kong, dan Korea pada Senin (6/4/2026).
  • Kantor Imigrasi memperkenalkan aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) untuk mengintegrasikan data perkawinan lintas negara dengan pemerintah daerah.
  • Pemanfaatan data digital ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dokumen kependudukan dan meningkatkan validitas data warga negara.
  • Sistem LDK juga difungsikan sebagai alat deteksi dini untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering berkedok pernikahan campur.
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menjamin kerahasiaan data pribadi masyarakat melalui sistem jaringan tertutup yang diawasi secara ketat selama 24 jam.