Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Asal Kamboja Digagalkan di Pontianak

Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Asal Kamboja Digagalkan di Pontianak. (Foto: Dok. TNI AL)

KalbarOke.Com – TNI AL Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak berhasil mengungkap upaya kejahatan. Mereka bekerja sama dengan tim gabungan dalam upaya pencegahan penyelundupan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Bea Cukai (BC) Kalbagbar, Satgas Bais A, dan Disperindag Provinsi Kalbar. Penyelundupan rokok ilegal ini berasal dari Kamboja.

Barang terlarang itu berusaha masuk melalui Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora) pada Selasa (9/12/2025). Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat menjaga wilayah perairan.

Kronologi bermula ketika petugas gabungan mencurigai muatan dua kontainer yang sedang dibongkar. Muatan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen resmi pengiriman.

Dua kontainer ini dibongkar dari kapal tongkang bernama BG Kreuz 281 di Pelabuhan Pontianak. Kapal tersebut diketahui telah tiba di Pontianak sejak 7 November 2025.

Berdasarkan pemeriksaan awal, isi kedua kontainer ternyata tidak sesuai dengan manifest yang tercatat. Dokumen manifest menyebutkan bahwa muatan tersebut adalah furnitur atau mebel.

Baca :  Dana Pensiun ASN Diselewengkan Rp1 Triliun, KPK Pulihkan Ratusan Miliar dan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak ASN

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa muatan kontainer adalah rokok impor ilegal tanpa pita cukai yang sah dari Indonesia. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi penyelundupan barang ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) juncto Pasal 56 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pelanggaran tersebut terkait dengan upaya memasukkan Barang Kena Cukai (BKC), yakni rokok, tanpa memenuhi kewajiban cukai. Kewajiban cukai ini telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan. Barang bukti berupa dua kontainer rokok ilegal ditahan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Baca :  Jangan Asal Telan! Bahaya Fatal Penggunaan Obat Maag Sembarangan, Bisa Tutupi Gejala Jantung

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada instansi yang berwenang, yaitu Bea Cukai. Proses hukum lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ringkasan Berita

• TNI AL Kodaeral XII Pontianak bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal asal Kamboja pada 9 Desember 2025.

• Penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora).

• Penyelundupan dilakukan menggunakan dua kontainer yang dokumennya mencantumkan muatan furniture (mebel), padahal isinya rokok ilegal tanpa pita cukai.

• Aksi ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) juncto Pasal 56 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai, berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

• Kedua kontainer berisi rokok ilegal telah diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses hukum lebih lanjut.