Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sejumlah Toko Buah dan Cafe yang kanopi dan mejanya berada di fasilitas umum Jumat (12/10) sore.
Penertiban dilakukan di sepanjang kawasan Jalan Gajahmada.
Sejumlah toko yang tak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan sebelumnya langsung dilakukan pembongkaran.
Tak hanya membongkar Satpol PP juga mengangkut barang dagangan pemilik toko untuk menjadi barang bukti.
“Sasaran kita fokus ke Toko Buah dan Kafe – Kafe yang menyalahi fasilitas umum. Sudah berapa kali diberi peringatan namun mereka masih melanggar. Jadi kami bongkar dan pemilik harus ikut sidang tipiring,” jelas Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana.
Julita, seorang karyawan Kafe membenarkan peringatan yang sebelumnya telah diberikan Satpol PP.
“Ini sudah dua kali diperingatkan , pas ketiga kalinya baru suruh kemas meje dan kursi ni,” ujar Julita sembari patuh dengan perintah Satpol PP memasukkan meja dan kursi .
Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik toko dan kafe. Mereka patuh untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (TIPIRING) pada hari Rabu mendatang .(ATA)
Artikel ini telah dibaca 1696 kali