Toko Buah dan Kafe Bandel Ditertibkan

Satpol PP Kota Pontianak membongkar kanopi Toko Buah dan mengemas dagangannya yang terkena fasilitas umum. (Foto : Septa Haryati)

Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sejumlah Toko Buah dan Cafe yang kanopi dan mejanya berada di fasilitas umum Jumat (12/10) sore.

Penertiban dilakukan di sepanjang kawasan Jalan Gajahmada.

Sejumlah toko yang tak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan sebelumnya langsung dilakukan pembongkaran.

Tak hanya membongkar Satpol PP juga mengangkut barang dagangan pemilik toko untuk menjadi barang bukti.

Baca :  80 Tahun Merdeka, Gubernur Kalbar Ajak Generasi Muda Ambil Bagian dalam Pembangunan

“Sasaran kita fokus ke Toko Buah dan Kafe – Kafe yang menyalahi fasilitas umum. Sudah berapa kali diberi peringatan namun mereka masih melanggar. Jadi kami bongkar dan pemilik harus ikut sidang tipiring,” jelas Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana.

Julita, seorang karyawan Kafe membenarkan peringatan yang sebelumnya telah diberikan Satpol PP.

“Ini sudah dua kali diperingatkan , pas ketiga kalinya baru suruh kemas meje dan kursi ni,” ujar Julita sembari patuh dengan perintah Satpol PP memasukkan meja dan kursi .

Baca :  Rute Internasional Pontianak-Kuching Dibuka, Perjalanan Warga Kalbar ke Sarawak Diproyeksi Makin Melonjak

Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik toko dan kafe. Mereka patuh untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (TIPIRING) pada hari Rabu mendatang .(ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1765 kali