TPA Suwung Masuk Tahap Penyidikan, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah

Kasus dugaan pelanggaran pidana dalam pengelolaan TPA Suwung Bali naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Pemerintah menyoroti kondisi TPA yang sudah kelebihan kapasitas. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan pelanggaran pidana dalam pengelolaan fasilitas pembuangan akhir tersebut tengah ditelusuri oleh Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung.

Sejumlah langkah penegakan hukum telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Proses penanganan perkara bahkan dilaporkan telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa penanganan persoalan sampah di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Badung, telah memasuki tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan untuk mempercepat proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan kerja bakti di Pantai Jimbaran pada Kamis pagi, 5 Maret 2026. “Kabupaten Badung sudah dalam tahap penyidikan. SPDP telah dikirim untuk memastikan langkah yang lebih cepat. Ini menjadi pertaruhan bagi Bupati Badung untuk memastikan masyarakat bergerak cepat mengikuti arahan terkait pengelolaan sampah,” kata Hanif.

Menurut Hanif, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pengelolaan sampah di Bali yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Baca :  Prabowo Apresiasi Dukungan MBG, Kapolri Listyo Sigit Akan Dianugerahi Bintang Mahaputera

Hanif juga mengimbau masyarakat agar mulai disiplin memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan kebijakan tegas dengan tidak lagi mengangkut sampah yang belum dipilah.

“Kami sudah meminta Bupati bersikap tegas. Sampah yang tidak terpilah tidak dibenarkan masuk ke TPA Suwung. Karena Suwung sudah masuk tahap penyidikan yang tinggi, kami mengawal ini dengan sangat serius,” ujarnya.

Pemerintah pusat juga memberi sinyal bahwa pendekatan penanganan persoalan sampah tidak lagi terbatas pada sanksi administratif. Jika pelanggaran terus terjadi, penindakan pidana dapat menjadi langkah lanjutan.

Selain itu, TPA Suwung ditargetkan hanya dapat menerima sampah hingga April mendatang. Setelah periode tersebut, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.

Hanif menilai kondisi TPA Suwung saat ini sudah sangat padat dan tingkat pencemarannya cukup berat. Pemerintah juga meminta perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengatasi persoalan air lindi yang semakin membebani lingkungan.

Baca :  Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Penyebar Propaganda KKB

“Kondisi TPA Suwung sudah sangat crowded dan pencemarannya berat. Kami sudah meminta perbaikan IPAL. Sampah organik benar-benar dilarang masuk ke sana karena hanya akan menambah beban air lindi,” katanya.

Terkait penggunaan insinerator, Hanif menjelaskan bahwa alat tersebut saat ini hanya diperbolehkan digunakan secara terbatas untuk membakar sampah jenis kayu. Pemanfaatannya secara lebih luas baru dapat dilakukan apabila sistem pemilahan sampah di masyarakat telah berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan bahwa penanganan kasus TPA Suwung kini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

“Ditangani Bareskrim dan Jampidum. Penunjukan Jaksa Penuntut Umum juga langsung dari pusat,” ujar Catarina saat ditemui di Kantor Gubernur Bali.

Ia menambahkan, perkara tersebut memang telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Namun, prosesnya saat ini masih berfokus pada pengumpulan data dan pendalaman kasus. “Prosesnya masih terus berjalan di Bareskrim,” kata Catarina. (*/)