Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemilik Bangunan di Luar Negeri Akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

Polisi terus menyidik kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang. Pemilik gedung dijadwalkan diperiksa, sementara Dirut perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian masih terus mendalami kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang. Dalam perkembangan terbaru, pemilik bangunan yang saat ini diketahui berada di luar negeri dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik pada pekan depan.

Peristiwa kebakaran tragis itu terjadi pada Selasa (9/12/2025). Berdasarkan data kepolisian, korban meninggal dunia berjumlah 22 orang, terdiri dari 15 perempuan—termasuk satu ibu hamil—dan 7 laki-laki. Seluruh korban tewas akibat terjebak di lantai atas gedung enam lantai tersebut.

Asap tebal yang berasal dari lantai bawah dengan cepat memenuhi gedung. Minimnya sarana evakuasi membuat para korban tidak memiliki cukup waktu dan akses untuk menyelamatkan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik gedung Terra Drone yang saat ini berada di luar negeri.

“Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Sudah kami panggil dan dijadwalkan minggu depan. Kami harapkan yang bersangkutan datang untuk menyegerakan proses penyidikan,” ujar Roby saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

Ditemukan Banyak Pelanggaran Keselamatan

Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya sejumlah pelanggaran serius terhadap standar keselamatan bangunan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut gedung Terra Drone tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran maupun jalur evakuasi yang memadai.

Baca :  Pertamina Salurkan 45.000 Liter Air Bersih ke Aceh Tamiang, Akses Terputus Tak Halangi Bantuan Kemanusiaan

“Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, dan tidak ada jalur evakuasi. Gedung ini memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ungkap Susatyo dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

Selain itu, polisi menemukan persoalan serius dalam manajemen pengelolaan gedung, khususnya terkait penyimpanan baterai drone. “Ruang penyimpanan sangat sempit, hanya sekitar 2×2 meter, tanpa ventilasi dan tanpa fireproofing. Di area yang sama juga terdapat genset dengan potensi panas,” jelasnya.

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Ia dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga berujung pada kebakaran fatal tersebut. “Ada kelalaian dari saudara tersangka,” tegas Susatyo.

Penyidik menilai tersangka melakukan kelalaian berat dalam manajemen perusahaan, terutama terkait pengelolaan baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) yang menjadi sumber kebakaran. “Tersangka tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, serta tidak melakukan pelatihan keselamatan,” jelasnya.

Baca :  Prabowo Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi demi Majukan Pendidikan Indonesia

Selain itu, tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan bahan mudah terbakar sesuai standar, tidak menyediakan pintu darurat, serta tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik. “Sebagai direktur, tersangka mengetahui risiko baterai LiPo yang mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” tambah Susatyo.

Potensi Tersangka Baru

Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone. Hingga kini, baru Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun saat ini belum ada yang ditetapkan selain Dirut tersebut,” ujar AKBP Roby Saputra.

Diketahui, kebakaran bermula dari ruang inventaris di lantai satu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone LiPo. Sejumlah baterai dalam kondisi rusak disimpan secara bertumpuk. Salah satu baterai terjatuh dan memicu percikan api yang kemudian menyambar baterai lain, sehingga api dengan cepat membesar dan menjalar ke seluruh gedung.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap tanggung jawab seluruh pihak terkait dalam tragedi kebakaran mematikan tersebut. (*/)