KalbarOke.Com – Satreskrim Polres Kapuas Hulu lakukan penyidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan yang tewaskan warga berinisial AI (55). Peristiwa tragis ini terjadi di kebun sawit Desa Labian pada Rabu (31/12/2025). Korban alami luka tembak serius.
“Sdr. EB saat ini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu demi keamanan diri dan proses hukum lebih lanjut,” tegas pihak kepolisian dalam rilisnya, Jumat (2/1/2026).
Kejadian berawal saat EB (64) bertemu korban di lokasi pemasangan jerat babi hutan. Teguran EB agar korban berhati-hati justru memicu perselisihan paham hingga terjadi aksi dorong.
Dalam pergulatan itu, senjata api jenis patah milik EB terjatuh dan diambil oleh korban. Namun saat dipukulkan ke pohon, senjata tersebut meledak dan mengenai paha kiri korban.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batang Lupar sebelum dirujuk menuju rumah sakit di Putussibau. Nahas, AI dinyatakan meninggal dunia saat berada dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas kini mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dari lokasi sebagai barang bukti. EB terancam hukuman berat atas kepemilikan senjata ilegal serta kelalaian yang tewaskan orang.
Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 disiapkan penyidik. Polisi meminta warga agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada hukum.
Masyarakat dilarang keras menyimpan senjata api rakitan karena sangat membahayakan nyawa. Ketenangan wilayah harus tetap dijaga agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum pasti.
Keselamatan warga menjadi prioritas utama kepolisian dalam menangani perkara sensitif ini. Patroli rutin akan terus dilakukan guna mencegah peredaran senjata ilegal di tengah masyarakat.
Ringkasan Berita
• Warga berinisial AI (55) tewas akibat ledakan senjata api rakitan di Kecamatan Batang Lupar pada Rabu (31/12/2025).
• Peristiwa bermula dari cekcok masalah jerat babi antara korban dengan pemilik senjata berinisial EB (64).
• Senjata meledak saat korban memukulkannya ke pohon sawit dan mengenai bagian paha sebelah kiri hingga kritis.
• Polres Kapuas Hulu mengamankan EB serta dua pucuk senjata api ilegal sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
• Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan dilarang keras memiliki senjata api rakitan demi keamanan bersama.






