KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ambruknya Tembok Penahan Tebing (TPT) pada proyek pembangunan lapangan mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Insiden maut yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) tersebut mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan tembok. Proyek pembangunan itu belakangan diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menegaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada penegakan hukum atas dugaan kelalaian prosedur keselamatan kerja di lokasi proyek.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami sedang mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” ujar AKP Tanwin kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Sembilan Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi kunci. Mereka terdiri dari pemilik proyek, perwakilan keluarga korban, hingga unsur pemerintah setempat di tingkat kecamatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memetakan alur tanggung jawab operasional dan pengawasan proyek pembangunan lapangan mini soccer tersebut. “Pemilik proyek sudah kami periksa. Hari ini agenda kami memeriksa pihak pemerintah kecamatan serta keluarga korban,” jelasnya.
Bukan Bencana Alam, Murni Kecelakaan Kerja
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan awal konstruksi, Satreskrim Polres Sumedang menyimpulkan bahwa ambruknya TPT setinggi sekitar 7 meter dengan lebar 10 meter tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam. “Kami tegaskan, ini bukan bencana alam, melainkan kecelakaan kerja akibat kesalahan teknis konstruksi,” tegas AKP Tanwin.
Peristiwa tragis itu terjadi saat para pekerja sedang mengerjakan pondasi ceker ayam sebagai dasar TPT. Kondisi bangunan yang tidak stabil diduga kuat menjadi pemicu runtuhnya tembok yang kemudian menimpa delapan pekerja di bawahnya.
Belum Ada Tersangka, Proyek Ditutup Sementara
Meski penyelidikan menunjukkan perkembangan, kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya.
Sejalan dengan proses hukum, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengambil langkah administratif dengan menutup sementara lokasi proyek. Area pembangunan saat ini juga masih berada dalam pengamanan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
“Kami pastikan setiap perkembangan, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab, akan disampaikan secara transparan kepada publik,” pungkas AKP Tanwin. (*/)






