Lili Santi Hasan mencari keadilan hokum, lantaran tanah miliknya seluas 7.968 meter persegi, kalah dalam putusan hakim PTUN Pontianak pada 4 Maret 2021 lalu, akibat digugat oleh Bumi Indah Raya. Padahal, dalam lima kali gugatan sebelumnya, Lili Santi Hasan mengaku selalu menang
Facebook Comments
Artikel ini telah dibaca 1081 kali