KalbarOke.Com – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (SOLMADAPAR) Kalimantan Barat, yang juga mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Barat, menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (24/9/2025).
Aksi ini mendapat respons langsung dari Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar, Mujahidin Maruf.
Gubernur Ria Norsan bersedia menerima beberapa perwakilan peserta aksi untuk berdialog secara langsung mengenai tuntutan yang disampaikan.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, di mana Gubernur Ria Norsan duduk bersila, berfokus pada tuntutan kesejahteraan bagi petani di Kalimantan Barat dan isu-isu agraria skala nasional maupun daerah.
Tuntutan Skala Nasional: Sorotan pada Reforma Agraria dan Regulasi Pusat
Dalam diskusi tersebut, SOLMADAPAR dan SPI Kalbar mengajukan delapan tuntutan yang berfokus pada kebijakan agraria di tingkat pusat. Tuntutan ini secara umum bertujuan untuk mempercepat dan memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria yang berpihak pada petani:
1. Penyelesaian Konflik Agraria yang dihadapi oleh anggota SPI di seluruh Indonesia.
2. Menetapkan Hutan Negara dan kawasan yang ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai objek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
3. Memasukkan Tanah Negara yang dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan, Kehutanan, dan Perusahaan Pengembang sebagai objek TORA.
4. Revisi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria demi mewujudkan kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.
5. Pembentukan Dewan Nasional untuk pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
6. Revisi UU Pangan untuk kedaulatan pangan, Revisi UU Kehutanan, Reformasi Agraria, dan Revisi UU Koperasi untuk perwujudan Reforma Agraria.
7. Membentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan hak-hak masyarakat adat.
8. Pencabutan UU Cipta Kerja yang dinilai SOLMADAPAR menyebabkan ketimpangan agraria dan menghalangi pelaksanaan reforma agraria.
Tuntutan Skala Daerah: Keterlibatan Petani dan Perlindungan Hukum
Selain isu nasional, SOLMADAPAR juga menyuarakan empat tuntutan spesifik yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat:
1. Keterlibatan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan penetapan SPI sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
2. Pemerintah daerah harus membuat program perencanaan dan anggaran khusus untuk pelaksanaan Reforma Agraria.
3. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria di Kalbar.
4. Penghentian Intimidasi, Kriminalisasi, dan Diskriminasi terhadap petani di Kalimantan Barat.
Respons Gubernur: Perhatian Pusat dan Komitmen Evaluasi GTRA
Menanggapi seluruh tuntutan tersebut, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan perhatian besar pada sektor pertanian. Ia mencontohkan kunjungan Presiden dan Wakil Menteri Pertanian ke Kalbar untuk panen raya dan pemberian bantuan, menegaskan bahwa upaya mendukung pertanian terus berjalan.
Terkait dengan isu GTRA, Gubernur Ria Norsan mengonfirmasi bahwa ia adalah Ketua dari Gugus Tugas tersebut, dengan Kepala Kanwil BPN sebagai Ketua Harian.
“Tentu kita akan evaluasi kedepannya. Saya mengajak rekan-rekan Mahasiswa untuk mengadakan dialog khusus permasalahan ini,” ujar Gubernur.
Gubernur berharap melalui dialog yang lebih terfokus, permasalahan dan kebijakan yang belum tersosialisasikan dapat dibahas tuntas, sehingga menghasilkan kebijakan yang positif dan didukung oleh semua pihak, termasuk perwakilan petani dan mahasiswa. Pertemuan ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan elemen masyarakat dalam upaya memajukan sektor pertanian.