UMKM Didorong Masuk Sektor Formal, Pemerintah Sederhanakan NIB lewat KKPR Darat

Kementerian UMKM mendukung kebijakan penyederhanaan penerbitan NIB melalui KKPR Darat bagi usaha mikro. Regulasi ini diharapkan mempercepat legalitas dan mendorong UMKM masuk sektor formal. Foto: dok Kementerian UMKM

KalbarOke.com — Pemerintah kian memacu transformasi usaha mikro agar masuk ke sektor formal. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan penyederhanaan KKPR Darat menjadi kunci percepatan legalitas usaha sekaligus penguatan ekosistem UMKM nasional. Proses perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi dinilai akan mendorong semakin banyak pengusaha mikro beralih ke sektor formal.

“Kami sangat mendukung kebijakan NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” kata Helvi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Helvi, NIB merupakan identitas usaha yang esensial bagi pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga kini, sebanyak 14,9 juta usaha mikro tercatat telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut setara dengan 96,9 persen dari total NIB yang terdaftar.

Capaian itu, kata dia, mencerminkan tingginya minat pengusaha UMKM untuk bertransformasi secara formal. Legalitas usaha tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pintu masuk perluasan pasar, peningkatan daya saing, serta peluang usaha naik kelas.

Baca :  PermenLHK 14/2024: Aturan Lingkungan Diperketat, Pengawasan Terancam Tumpul

Data Kementerian UMKM menunjukkan terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun baru sekitar 15 juta yang memiliki NIB. Artinya, masih ada sekitar 40 juta pengusaha mikro yang perlu difasilitasi proses formalitas sekaligus dibina agar dapat tumbuh berkelanjutan.

“Potensi ini harus dikelola bersama. Masih banyak pengusaha mikro yang perlu diformalkan dan dibina agar kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar,” ujar Helvi.

Ia menambahkan, penyederhanaan KKPR Darat akan membuat proses legalitas usaha lebih cepat dan mudah, tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang. Skema ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus kenyamanan berusaha bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengatakan kementeriannya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.

Baca :  Polri Pantau Keberadaan Riza Chalid Usai Interpol Terbitkan Red Notice

Kebijakan tersebut memangkas prosedur perizinan yang sebelumnya berlapis. Melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem OSS, proses penerbitan izin menjadi lebih sederhana dan efisien, tanpa meninggalkan prinsip tata ruang dan fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Prosesnya lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab,” kata Todotua.

Dalam mekanisme baru ini, pengusaha UMKM cukup mengisi data lokasi usaha, meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. Selanjutnya, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan melalui sistem OSS.

Kolaborasi Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini dinilai menjadi langkah konkret membangun ekosistem usaha yang inklusif dan berdaya saing. Pemerintah menegaskan penyederhanaan regulasi bukan mengurangi tata kelola, melainkan memastikan aturan benar-benar memberdayakan pelaku UMKM.

Dengan akses legalitas yang makin mudah, pemerintah berharap pengusaha UMKM semakin percaya diri mengembangkan usaha dan menjadi penggerak utama perekonomian nasional. (*/)