Pontianak – Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat, Suherman menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar telah ditetapkan. Di mana, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 sebesar Rp 2.211.500.
“Untuk UMP sudah ada penetapan oleh Gubernur. Tinggal menunggu UMK (Upah Minimum Kabupaten) saja yang belum,” jelasnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi KalbarOke.com, Jumat (9/11) Malam.
Penetapan UMP sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 561/Disnakertrans/2018, tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019. Yang isinya sebagai berikut :
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 sebesar Rp 2.211.500.
- Upah Minimum Provinsi sebagaimana yang dimaksud pada Diktum ke satu adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja 40 jam seminggu. Yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
- Bagi yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 07 tahun 2013 tentang Upah Minimum.
- Pada saat keputusan ini mulai berlaku maka keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 677/Disnakertrans/2017 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Sementara itu terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Suherman mengatakan masih dibahas di tingkat Kabupaten/Kota. “UMK jak yang belum. Dan sekarang ini masih dalam tahap pembahasan. Paling lambat 25 November sudah harus selesai,” pungkasnya. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 2802 kali