KalbarOke.Com – Desakan agar izin penambangan dihentikan sementara kembali disuarakan. Kali ini berasal dari Pulau Kalimantan yang dikenal kaya sumber daya alam. Hasil kegiatan ekstraksi pulau ini menopang pendapatan negara dari berbagai sektor pertambangan.
Namun, aktivitas pertambangan yang masif menimbulkan krisis lingkungan dan sosial-ekonomi. Berbagai dampak negatif ini dirasakan oleh masyarakat di sekitar area tambang.
Suara desakan moratorium tersebut disampaikan dalam diskusi media. Diskusi ini bertema perbaikan tata kelola dan penertiban tambang ilegal di Kalimantan.
Diskusi diselenggarakan Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan. Acara hibrida ini digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 28 November 2025.
Kerusakan Lingkungan Menguntungkan Segelintir Pihak
Organisasi Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti ketimpangan manfaat tambang. Dampak positif pertambangan dinilai hanya menguntungkan sebagian pihak atau korporasi. Namun, kerugian atau dampak negatifnya dirasakan masyarakat secara luas.
Krisis lingkungan terus terjadi di berbagai daerah penghasil tambang, termasuk Kalbar. Dampak kerusakan ini menuntut Pemerintah segera melakukan moratorium izin tambang.
Arniyanti dari Gemawan Kalbar menyebut praktik tambang hanya menguntungkan korporasi. Masyarakat lokal dan adat justru tidak menerima manfaat signifikan dari aktivitas ini.
Sebaliknya, mereka menanggung kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan pertambangan. Moratorium dapat menjadi ruang evaluasi bagi Pemerintah. Tujuannya agar pemanfaatan hasil tambang lebih dirasakan masyarakat lokal secara luas.
“Moratorium setidaknya dapat menjadi ruang evaluasi bagi Pemerintah agar pemanfaatan hasil tambang ke depan dapat dirasakan oleh masyarakat lokal secara luas dan tetap menjaga keberlanjutan ekologi,” kata Kepala Divisi Training and Learning Centre Gemawan Kalbar, Arniyanti.
Gagalnya Penataan Ruang Berkeadilan
Sementara itu, WALHI Kalbar menekankan urgensi moratorium dalam konteks wilayah kelola rakyat. Andre Illu dari WALHI Kalbar menyoroti kemampuan masyarakat adat mengelola sumber daya alam. Namun, negara dinilai lebih fokus menerbitkan izin baru.
Hal ini dilakukan tanpa melihat ruang yang merupakan tempat hidup masyarakat adat. Wilayah hanya dilihat sebagai potensi atau ruang kosong, bukan sebagai permukiman warga.
Andre menilai Pemerintah telah gagal dalam penataan ruang yang berkeadilan. Negara seringkali menjadi pengaman bagi kepentingan investasi. Moratorium mungkin tidak menyelesaikan seluruh persoalan tambang.
Namun, moratorium dapat memberi ruang penataan tambang agar menjadi lebih baik. Ia juga memberikan ruang penyelamatan bagi komunitas yang terdampak.
“Pemerintah gagal dalam melakukan penataan ruang yang berkeadilan. Negara seringkali mengamankan atau menjadi pengaman untuk investasi,” ujarnya. Andre menambahkan: “Tapi paling tidak, moratorium memberikan ruang penataan tambang untuk lebih baik. Sembari memberikan ruang bagi komunitas untuk diselamatkan.”
Masalah Reklamasi dan Transparansi di Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur (Kaltim), Pokja 30 menyoroti dua masalah utama. Yaitu pelaksanaan reklamasi tambang dan minimnya keterbukaan informasi publik. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyebut reklamasi seringkali tidak optimal.
Bahkan ada lubang bekas tambang ditinggalkan tanpa direklamasi sesuai ketentuan. Hal ini menimbulkan korban jiwa, termasuk anak-anak yang meninggal di lubang tersebut. Kondisi ini disebabkan pengawasan yang lemah dan tingginya biaya reklamasi.
Perusahaan tambang pun enggan melaksanakan kewajiban tersebut. Kaltim sudah dibanjiri berbagai macam izin tambang dalam jumlah besar. Industri ekstraktif ini dinilai boros lahan dan menyingkirkan ruang hidup rakyat.
Pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan kas daerah. Namun, kesejahteraan di sekitar tambang masih berupa ilusi. Kerusakan yang terjadi dipertanyakan keseriusan pengawasannya oleh pemerintah.
“Pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan kas daerah dan nasional. sementara di lingkar tambang, kesejahteraan adalah ilusi kecuali kantong-kantong kemiskinan dan memperpanjang derita rakyat,” kata Buyung Marajo.
Akses Informasi Pertambangan Masih Terhambat
Akses masyarakat terhadap informasi pertambangan juga masih sulit. Kepatuhan perusahaan tambang dan pemerintah terhadap keterbukaan informasi dinilai setengah-setengah. Prosedur akses informasi yang rumit dan penanganan lambat menjadi kendala.
“Akses informasi susah dan lambat. Cukup sudah perizinan ini diberikan, saatnya moratorium izin-izin pertambangan. Yang tidak patuh ditindak tegas, sebagai bukti negara ini berdaulat” ungkap Buyung Marajo.
Dampak Tambang terhadap Biodiversitas dan Masyarakat Adat
Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim melihat moratorium penting karena adanya krisis biodiversitas. PADI menyoroti deforestasi dan degradasi hutan akibat pertambangan. Hal ini menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.
Kaltim memiliki 38 persen cadangan batu bara nasional, dengan konsesi mencapai 1,5 juta hektare. Sekitar 29 persen konsesi itu berada di ekosistem hutan. Termasuk 55.561 hektare hutan primer yang sangat penting.
Dampak tambang terhadap masyarakat adat meliputi hilangnya mata pencaharian. Pertanian dan perburuan warga menjadi terganggu akibat aktivitas ini.
Kerusakan juga memicu hilangnya air bersih dan peningkatan konflik satwa-manusia. Kriminalisasi dan intimidasi juga dialami masyarakat adat saat mempertahankan haknya.
Perampasan tanah ulayat dan hilangnya identitas budaya pun terjadi. Kerusakan pengelolaan sumber daya alam memperburuk ruang hidup mereka.
“Karena kerusakan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam tidak baik, membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur dan selalu mendapatkan kriminalisasi jika mempertahankan ruang hidup mereka, belum lagi kerusakan biodiversity,” kata Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among.
Moratorium sebagai Kebutuhan Tata Kelola Tambang
Urgensi moratorium juga didukung organisasi masyarakat sipil di berbagai pulau lain. Mereka tergabung dalam working group PWYP Indonesia dari Sumatera hingga Papua. Perspektif yang disampaikan dilandasi persoalan krisis ekologis yang sama.
Hal ini mempertegas pentingnya menghentikan sementara izin di sektor pertambangan. Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, menyebut moratorium adalah kebutuhan. Laju pemulihan lingkungan sangat tidak sebanding dengan masifnya perizinan.
Ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Akibatnya, kerusakan ekologis terjadi dan merugikan masyarakat secara luas.
“Moratorium ini sebagai suatu kebutuhan dalam tata kelola sektor tambang saat ini. Laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan masifnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ariyansah NK.
Ringkasan
• Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan mendesak penghentian sementara (moratorium) izin tambang.
• Aktivitas tambang di Kalimantan dinilai menimbulkan krisis ekologis, kerusakan lingkungan, dan dampak sosial-ekonomi negatif.
• Manfaat tambang dinilai hanya menguntungkan korporasi, sementara dampak negatifnya ditanggung masyarakat luas (Gemawan Kalbar).
• Pemerintah dianggap gagal dalam penataan ruang berkeadilan dan lebih sibuk menerbitkan izin daripada menertibkannya (WALHI Kalbar).
• Masalah Krusial Kaltim: Pelaksanaan reklamasi tambang yang buruk dan kurangnya transparansi informasi publik disorot (Pokja 30).
• Tambang menyebabkan hilangnya biodiversitas, deforestasi, serta hilangnya mata pencaharian dan konflik di kalangan masyarakat adat (PADI Indonesia Kaltim).
• Moratorium dianggap sebagai kebutuhan dalam tata kelola tambang karena laju perizinan tidak sebanding dengan pemulihan lingkungan dan pengawasan yang lemah.






