Viral di Media Sosial, Pencopet WN Singapura di Batam Ditangkap Polisi

Aksi pencopetan terhadap warga negara Singapura yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku residivis di Batam dengan kerugian korban sekitar Rp24 juta. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Aksi pencopetan terhadap seorang warga negara asing asal Singapura yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap pelaku di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah melakukan penyelidikan berbasis rekaman kamera pengawas.

Pelaku berinisial A-B alias E, seorang pria paruh baya, diringkus tim buru sergap Polsek Lubuk Baja di tempat kosnya. Ia diduga sebagai pelaku pencopetan yang menyasar korban warga Singapura di kawasan Pasar Jodoh, Batam, beberapa hari lalu.

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memijat atau mengurut kaki korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil dompet dari saku belakang celana sebelum melarikan diri.

Baca :  Jaringan Sabu Terbongkar Libatkan Warga Negara Asing, Bahan Baku dari China

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar 1.750 dolar Singapura serta Rp3,2 juta. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kerugian korban mencapai sekitar Rp24 juta.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi Satu Noval Adimas Ardianto, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan,” kata Noval.

Baca :  Gegana Evakuasi Remaja Tenggelam di Danau Dendam

Hasil pengembangan penyidikan mengungkapkan bahwa A-B alias E merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku tercatat pernah terlibat perkara pencopetan pada 2016, 2020, dan 2022.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/)