Viral Video Kekerasan Pelajar, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Kepala SMKN 4 Pontianak, Haryanto ST saat diwawancai di ruang kerjanya, Senin (17/12). Foto Setiawan Ary

Pontianak – Kepala SMK Negeri 4 Pontianak,  Haryanto, ST memberikan tanggapan video kekerasan sesama siswi di lingkungan sekolahnya yang sempat viral di jagat maya. Dia menilai masalah itu tidak perlu dibesar besarkan. Karena kejadian tersebut sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh kedua belah pihak murid yang terlibat.

“Kejadian ini sebenarnya terjadi Agustus lalu dan ini terjadi di luar jam belajar pada jam ekskul. Anak didik kami di sini ada 1826 orang, tidak mungkin kami pantau mereka terus menerus,” ujarnya saat ditemui, Senin (17/12) Sore.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi Agustus lalu. Namun diupload oleh murid yang merekam aksi kekerasan tersebut baru – baru ini. Meski demikian, Haryanto akui kecolongan oleh kejadian tersebut hingga pihak sekolah tidak tahu hingga video viral di media sosial.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

Karena itu, Haryanto juga menyayangkan adanya komentar masyarakat yang terkesan menyudutkan pihaknya dengan menyerang nama lembaga. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu membesarkan masalah tersebut apalagi sampai memberikan komentar negatif kepada nama institusi.

“Kita hanya merespon, lain kali kalau ada hal-hal semacam ini, komentator seharusnya konfirmasi dulu kejelasanya , baru memberikan komentar. Kita menyayangkan adanya komentar yang menyudutkan lembaga kami,” sesalnya.

Baca :  Dua Program Strategis Kemdiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset dan Inovasi Nasional 2025

Ia menambahkan pihak sekolah akan memanggil murid yang terlibat langsung serta perekam video aksi kekerasan tersebut. Bakal diberikan sanksi dan pendidikan karakter serta bimbingan konseling.

“Kita akan berikan bimbingan berupa pendidikan karakter khusus kepada murid yang terlibat selama enam bulan. Sanksinya mereka harus lulus di mapel normatif dengan nilai minimal 80, kalo tak capai maka tak naik kelas,” jelasnya. (Ar)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1701 kali