KalbarOke.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Dominikus Loin dalam kasus perdagangan sisik dan bagian tubuh satwa dilindungi, trenggiling. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis, Kamis 28 Agustus 2025.
Hakim Ketua Erslan Abdillah menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan spesimen satwa dilindungi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan JPU,” tegas Erslan saat membacakan amar putusan.
Barang Bukti Dimusnahkan
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana. Barang bukti berupa 5 karung berisi 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling serta timbangan kapasitas 15 kilogram dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit handphone Realme C31 beserta kartu SIM dirampas untuk negara. Sedangkan satu flash disk milik Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo dikembalikan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis Sesuai Tuntutan JPU
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka.
Meski demikian, kasus ini belum berakhir. Melalui kuasa hukumnya, Dominikus langsung menyatakan banding, karena ia sebelumnya membela diri dengan alasan tidak mengetahui bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk ahli digital forensik Haryo Pradityo. Dari ponsel terdakwa, ditemukan percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Haryo juga mengungkap adanya istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi.
Saksi Maria Endang, yang telah divonis lebih dulu dalam kasus serupa, mengakui adanya transaksi dengan terdakwa senilai Rp15 juta di rumah Dominikus, Toba, Sanggau.
Dominikus diketahui membeli sisik trenggiling dari sejumlah orang: 4 kilogram dari Joni, 13,5 kilogram dari Viktor, 1,4 kilogram dari Laurensius, serta 1,8 kilogram dari Yuliana. Seluruhnya dibeli dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Selain itu, pada April 2024, ia juga membeli 37 kilogram sisik trenggiling dari Maria Endang. (*/)
Artikel ini telah dibaca 19 kali