Kasus Korupsi PLTMH Merayuh Landak: Terdakwa AT Divonis 4 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar

Pengadilan Tipikor Pontianak memvonis terdakwa AT 4 tahun penjara atas korupsi proyek PLTMH di Desa Merayuh, Landak. Terdakwa wajib ganti rugi Rp1,2 miliar. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial AT dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Proyek yang bermasalah tersebut merupakan Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Dalam putusan dengan Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025 tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara. Selain hukuman fisik, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dalam jumlah fantastis.

“Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” bunyi amar putusan tersebut.

Baca :  Hilirisasi Aluminium Rp104 Triliun di Kalbar: Bupati Karolin Protes Keras Landak Hanya Jadi 'Pelengkap'

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun. Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta telah dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Merespons putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri Landak menyatakan masih mengambil waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya atau mengajukan banding. Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui Kasi Intelijen Palito Hamonangan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur desa.

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Palito Hamonangan, Kamis (19/2/2026).

Baca :  Meriahkan HUT Ke-18 Gerindra, 53 Tim Berlaga di Lomba Sampan Bidar Se-Kalbar di Sungai Landak

Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih agar penyalahgunaan keuangan negara tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten Landak.


Ringkasan Berita

*Terdakwa AT divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi proyek PLTMH Desa Merayuh, Landak.

*Majelis Hakim mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

*Barang bukti uang tunai Rp10 juta dirampas untuk negara sebagai cicilan pembayaran uang pengganti.

*Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dari tuntutan 6 tahun penjara tersebut.

*Kejari Landak melalui program Jaksa Garda Desa memperketat pengawasan keuangan desa pasca-putusan ini guna mencegah praktik korupsi serupa.