Pembunuh Balita Rafa Divonis Mati di Singkawang, Keluarga Korban Menangis Puas

Pembunuh Balita Rafa Divonis Mati di Singkawang, Keluarga Korban Menangis Puas. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Terdakwa kasus pembunuhan balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Uray Tabah Guna Abadi alias Uray Abadi, dijatuhi hukuman paling berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa pada sidang putusan, Senin (17/11/2025).

Vonis ini disambut dengan isak tangis haru oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Ayahanda almarhum Rafa Fauzan, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan majelis hakim, menilai vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan pelaku.

“Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami, yaitu pidana mati,” kata Rasiwan usai persidangan.

Majelis hakim dalam perkara Nomor 142/Pid.Sus/2025/PN Skw menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain menjatuhkan hukuman mati, pengadilan juga menetapkan seluruh barang bukti dari nomor 1 hingga 13 untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya persidangan sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa pembunuhan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Kualifikasi ini diberikan dengan beberapa alasan mendasar:

1. Korban adalah Anak Balita Tak Berdaya: Tindakan terdakwa dinilai melanggar nilai kemanusiaan paling mendasar, mengingat korban adalah balita yang tidak berdaya.

2. Perencanaan Matang: Tindak pidana dilakukan dengan perencanaan matang, menunjukkan intensi jahat yang telah dipikirkan sebelumnya, sehingga meningkatkan tingkat kesalahan secara signifikan.

Baca :  Aksi Menyalip di Tanjakan Remaja Pengemudi Toyota Rush Tewaskan Pelajar Pengendara Motor

3. Menimbulkan Keresahan Sosial: Peristiwa tersebut menimbulkan kecemasan yang luas di masyarakat terhadap keamanan anak, terutama karena korban ditemukan di ruang publik.

4. Dampak Psikologis Serius: Kejahatan ini memicu trauma mendalam bagi keluarga korban dan pihak terkait, termasuk pengasuh korban.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa pembunuhan terhadap anak merupakan extraordinary crime karena mengandung unsur kekerasan terhadap anak, pelanggaran hak asasi manusia yang fundamental yaitu hak untuk hidup, dilakukan dengan perencanaan yang matang, serta menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi keluarga maupun pihak terkait,” demikian bunyi pertimbangan putusan.

Motif Pelaku: Sakit Hati pada Pengasuh Korban

Sebelumnya diberitakan, pelaku Uray Abadi tega membunuh balita berusia 1 tahun 11 bulan tersebut lantaran sakit hati dengan pengasuh korban, Riska, yang merupakan tetangganya.

Pelaku mengakui bahwa ada ucapan dari Riska yang menyinggung perasaannya. Pelaku kemudian merencanakan tindakan yang bertujuan memberikan dampak negatif pada Riska, dengan keyakinan bahwa jika balita yang diasuhnya hilang atau meninggal, Riska akan disalahkan oleh orang tua korban.

Korban, almarhum Rafa Fauzan, merupakan anak ketiga dari pasangan Rasiwan (ASN Satpol PP Singkawang) dan Hazni Fatziah (ASN RSUD Abdul Aziz Singkawang).

Kronologi Singkat: Korban hilang pada 10 Juni 2025 saat diasuh Riska. Antara pukul 11.45 hingga 12.00 WIB, korban dibekap dan dibawa oleh Uray ke rumahnya yang berjarak hanya beberapa rumah.

Baca :  Bebas Denda! Pemkot Pontianak Beri Keringanan Pajak Daerah Hingga Akhir November 2025

Penyebab Kematian: Saat di rumah pelaku, korban dimasukkan ke dalam karung plastik dan diletakkan dalam keranjang sepeda. Diduga korban meninggal karena kehabisan oksigen.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir kepada majelis hakim, yang berarti terdakwa belum menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sidang terbuka yang dipimpin oleh majelis hakim bersama dua hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum ini berjalan aman dan lancar berkat kesiapsiagaan 25 personel Polres Singkawang yang diterjunkan untuk pengamanan.


Ringkasan Berita

• Uray Abadi, pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Singkawang, divonis hukuman mati oleh PN Singkawang.

• Keluarga korban, diwakili ayahanda Rasiwan, menyatakan puas dengan putusan tersebut.

• Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).

• Pembunuhan terhadap anak ini diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh hakim karena melibatkan korban balita, dilakukan dengan perencanaan, dan menimbulkan trauma psikologis serta keresahan sosial.

• Motif pembunuhan adalah sakit hati pelaku terhadap pengasuh korban.

• Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir (diberi waktu 7 hari) apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

• Sidang berlangsung aman dengan pengamanan ketat dari Polres Singkawang.