Perjuangkan Nasib Penambang, Wagub Krisantus Desak Pusat Limpahkan Kewenangan Izin Tambang Rakyat ke Daerah

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan terima audiensi Pemkab Sintang bahas legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna tingkatkan PAD dan kesejahteraan. (Foto: Adpim)

KalbarOke.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan masyarakat di Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat penambang di Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis (22/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Krisantus menyoroti luasnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat yang mencapai sekitar 70.600 hektare. Ia menilai, pemerintah daerah sangat berkepentingan untuk melegalkan aktivitas tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus Kurniawan pada Kamis (22/1/2026).

Wagub menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah adalah solusi krusial di tengah kebijakan pengurangan dana transfer pusat. Dengan kewenangan mandiri dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), daerah diyakini mampu berdikari melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh lebih besar.

Baca :  Kopi Aroma Sabu Gagal Terbang! Penyelundupan Narkoba ke Sulawesi di Bandara Supadio Digagalkan

“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah,” tegasnya.

Krisantus juga mengingatkan bahwa terdapat ratusan ribu kepala keluarga di Kalbar yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus berkeadilan dan memiliki payung hukum yang kuat agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa was-was akan tindakan hukum.

Terkait teknis di lapangan, Wagub menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam menata ruang dan memetakan wilayah mana saja yang boleh dikelola oleh rakyat serta kawasan mana yang wajib dilindungi.

Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, mengapresiasi dukungan penuh dari Wagub Kalbar. Ia berharap aspirasi masyarakat penambang di Sintang dan sekitarnya dapat segera membuahkan hasil berupa perlindungan hukum yang nyata.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi.

Baca :  Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan

Wagub Krisantus menutup audiensi dengan meminta dukungan seluruh pihak agar perjuangan memperoleh legalitas pertambangan rakyat ini dapat berjalan lancar demi kemakmuran masyarakat Kalimantan Barat.


Ringkasan Berita

*Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan menerima audiensi Pemkab Sintang terkait perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Kamis (22/1/2026).

*Wagub mendesak Pemerintah Pusat memberikan kewenangan perizinan tambang kepada Pemerintah Daerah agar daerah lebih mandiri secara finansial.

*Luas lahan PETI di Kalbar yang mencapai 70.600 hektare dinilai sebagai potensi PAD besar jika dilegalkan dan dikelola secara profesional.

*Kebijakan legalitas tambang diperjuangkan demi melindungi ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan emas.

*Perwakilan penambang berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi kepastian hukum aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kapuas Raya.