Ironi 70.600 Hektare Lahan Emas Dikuasai PETI, Wagub Kalbar Desak Regulasi Mandiri Ubah PETI Jadi PAD

Ironi 70.600 Hektare Lahan Emas Dikuasai PETI, Wagub Kalbar Desak Regulasi Mandiri Ubah PETI Jadi PAD. (Foto: Adpim)

KalbarOke.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, menyoroti pentingnya kemandirian daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini disampaikannya saat membuka agenda Penguatan Kapasitas Aparatur Negara di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/12/2025).

Krisantus menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi antar kementerian saat ini menjadi penghambat kemajuan daerah. Ia meminta Pemerintah Pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun aturan mandiri yang lebih relevan dengan kondisi lapangan.

“Pemerintah Pusat diharapkan memberikan ruang bagi daerah untuk menyusun regulasi mandiri dalam mengelola potensi wilayahnya masing-masing,” tegas Krisantus.

Dalam sambutannya, Wagub mengungkap fakta ironis mengenai potensi tambang emas seluas 70.600 hektare di Kalbar. Hingga kini, lahan luas tersebut masih dikuasai oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena kendala legalitas.

Menurutnya, jika wilayah tersebut bisa segera ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan payung hukum yang jelas, maka akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.

Baca :  Jejak Digital Marcella: Polisi Jelaskan Soal HP dan Laptop Guru Muda Serawai Wafat Tinggalkan Tanda Tanya

“Sangat ironis jika daerah yang kaya akan SDA namun masyarakatnya masih kesulitan dan PAD tetap rendah akibat hambatan regulasi serta tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Selain isu pertambangan, Krisantus mendesak sinkronisasi status lahan karena banyak pemukiman desa di Kalbar yang secara administratif masuk kawasan hutan lindung atau HGU. Ia meminta tata ruang disusun berbasis kebutuhan masyarakat bawah (bottom-up).

Wagub juga memberikan instruksi khusus terkait Pelabuhan Internasional Kijing. Ia mendorong agar seluruh ekspor hasil bumi, terutama sawit, keluar dari pelabuhan tersebut agar Dana Bagi Hasil (DBH) masuk ke kas daerah Kalimantan Barat.

“Aktivitas ekspor sawit harus melalui Pelabuhan Kijing agar DBH sawit masuk sepenuhnya ke kas daerah Kalimantan Barat, bukan tercatat sebagai komoditas daerah lain,” tambahnya.

Baca :  Kemenag Kalbar Tambah Fungsi Masjid Jadi Rest Area Nyaman Pemudik Natal dan Tahun Baru

Melalui penguatan kapasitas aparatur ini, diharapkan muncul kebijakan inovatif yang mampu membawa Kalbar membiayai pembangunannya secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat luas.


Ringkasan Berita

• Wakil Gubernur Kalbar Krisantus menyoroti 70.600 hektare lahan emas di Kalbar yang saat ini masih berstatus PETI karena kendala regulasi pusat.

• Perubahan status dari PETI ke Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai sebagai solusi jitu untuk meningkatkan PAD dan membantu ekonomi masyarakat bawah.

• Wagub mendesak sinkronisasi aturan kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang menghambat pengelolaan potensi daerah.

• Krisantus meminta tata ruang wilayah harus mengakomodasi pemukiman warga yang terjebak di kawasan hutan lindung atau lahan HGU.

• Optimalisasi Pelabuhan Kijing sebagai pintu keluar ekspor sawit menjadi prioritas agar Dana Bagi Hasil (DBH) masuk maksimal ke kas daerah Kalimantan Barat.