Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merasa dirugikan, terkait kebijakan pemerintah pusat menentukan capaian vaksinasi Covid-19, berdasarkan KTP. Edi bahkan menyebut pemerintah pusat seenaknya saja melakukan hal tersebut.
Padahal capaian vaksinasi di Kota Pontianak berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan sudah menembus angka lebih dari 80 persen, tapi ketika data itu berdasarkan NIK KTP, capaiannya menjadi 67 persenan.
Cakupan capaian vaksinasi Covid-19, berdasarkan KTP dengan menarik kode nomor induk kependudukan atau (NIK), membuat angka capaian vaksinasi di Kota Pontianak mengalami pengurangan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengaku hal tersebut sangat merugikan sekali dari sisi data, Edi pun lantas tak mengerti dan menyebut pemerintah pusat terkadang seenaknya merubah-ubah penentuan capaian vaksinasi.
Dikataka Edi, awalnya capaian vaksinasi Kota Pontianak, berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan sudah mencapai 83 persen, akan tetapi begitu data berdasarkan NIK KTP, malah berkurang menjadi 67 persen.
Pengurangan tersebut membuat Kota Pontianak dirugikan dalam sisi data.
Menurut Wali Kota, sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu sudah memegang KTP warga Kota Pontianak dan telah divaksin, akan tetapi karena kode NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang, sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.
Kendati demikian, Edi menyatakan pihaknya tidak akan kendor, untuk gencar melaksanakan vaksinasi, bahkan secara door to door, dan Edi memastikan warga yang tinggal di Kota Pontianak sudah divaksin. (LID)
Artikel ini telah dibaca 2784 kali