Warga Pontianak Diimbau Main Layangan di Pinggiran Kota, Hindari Bahaya di Area Pemukiman

Warga Pontianak Diimbau Main Layangan di Pinggiran Kota, Hindari Bahaya di Area Pemukiman. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memusnahkan sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Wali Kota pada Jumat (28/11/2025).

Barang-barang ini merupakan hasil sitaan Satpol PP Pontianak dari tahun 2020 hingga November 2025. Selain layangan, turut dimusnahkan gelondongan, benang, gerinda, dan alat pendukung lainnya.

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Pemkot menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya memastikan wilayah kota Pontianak terbebas dari aktivitas bermain layangan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta warga yang ingin bermain layangan untuk lebih bijak. Beliau mengimbau agar kegiatan tersebut dilakukan di kawasan pinggiran kota.

Menurut Wali Kota, lokasi pinggiran kota dinilai jauh lebih aman dan tidak mengancam keselamatan. Ini terutama saat terjadi musim angin timur yang kencang.

Pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa ke arah perkebunan atau hutan. Hal ini tentunya tidak akan membahayakan masyarakat yang tinggal di dalam kota.

“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan,” ungkap Edi Rusdi Kamtono usai pemusnahan barang bukti. Korban terluka terkena benang dan tersetrum listrik.

Wali Kota menekankan pentingnya menjaga keselamatan bersama. “Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya.

Baca :  Kesaksian Penjaga Malam Ungkap Modus Pencurian Material Picu Ambruknya Dua Ruko di Pontianak

Kasatpol PP Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan barang bukti sitaan itu. Semua merupakan hasil penindakan sejak tahun 2020 sampai akhir 2025.

Pemusnahan baru bisa dilaksanakan tahun ini karena adanya penerbitan Peraturan Wali Kota. Aturan ini mengatur pemusnahan dan penyitaan dari pelanggar Perda.

“Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti… baru terbit pada akhir 2023,” ungkap Ahmad Sudiyantoro. Maka, implementasi baru bisa dilakukan sekarang.

Total barang yang dimusnahkan mencakup 3.560 layangan dan 35 unit gerinda. Alat gerinda dinilai berbahaya karena dapat menggulung benang dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, turut disita 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, dan 162 lembar kertas bahan layangan. Jumlah layangan yang disita sebenarnya diperkirakan lebih banyak lagi.

Satpol PP Pontianak melakukan patroli secara rutin di enam kecamatan untuk menertibkan layangan. Patroli dilakukan di wilayah yang dinilai rawan permainan layangan.

“Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan,” sebut Ahmad Sudiyantoro, mengulang semboyan personelnya. Semboyan ini menunjukkan komitmen penertiban terus berlanjut.

Baca :  Pemkot Pontianak Tekankan Warga Miskin Harus Berdaya dan Mandiri, Bukan Sekadar Terima Bantuan

Aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, permainan, hingga penjualan layangan. Penindakan berlaku sama untuk penjual dan pemain layangan.

Penjual layangan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai Perda yang berlaku. Banyak pemilik barang sitaan yang memilih tidak mengambil barangnya agar tidak membayar denda.

“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar,” tutup Ahmad Sudiyantoro. Namun, ada pemain yang datang, mengakui kesalahan, dan membayar denda tersebut.


Ringkasan

• Pemkot Pontianak memusnahkan 3.560 layangan dan berbagai perlengkapannya, hasil sitaan Satpol PP tahun 2020-2025.

• Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau warga bermain layangan di kawasan pinggiran kota yang lebih aman.

• Menurut Wali Kota, musim angin timur cenderung membawa layangan jatuh ke hutan/perkebunan jika dimainkan di pinggiran, sehingga mengurangi bahaya di kota.

• Pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum dan mencegah korban jiwa akibat benang gelasan atau setrum listrik.

• Penindakan Satpol PP dilakukan rutin, dan penjual/pemain layangan dikenakan denda administratif Rp500 ribu sesuai Perda.