Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Sidang Korupsi Retribusi Lahan Pasir Panjang: Akui Ada Kejanggalan Rp3,14 Miliar

Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim di Sidang Korupsi Retribusi Lahan Pasir Panjang: Akui Ada Kejanggalan Rp3,14 Miliar. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Wali Kota (Walkot) Singkawang, Tjhai Chui Mie, memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian keringanan Retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pantai Pasir Panjang, Sedau, Kota Singkawang. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Jumat (21/11/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Kusumaningrum, dengan anggota Ukari Priyambodo dan Aries Saputra, mencecar Walikota Singkawang periode kedua tersebut dengan sejumlah pertanyaan. Di awal pemeriksaan, Walikota kerap menyatakan lupa dan tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim.

Beberapa pertanyaan hakim berfokus pada proses kebijakan, termasuk munculnya Peraturan Daerah (Perda) hingga alasan tidak adanya proses tender dalam pengelolaan lahan Taman Pasir Panjang oleh PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Menanggapi hal ini, Tjhai Chui Mie berargumen bahwa kewenangan dan tanggung jawab sudah dibagi habis kepada bawahannya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) saat itu, Widatoto.

Dia juga menyinggung status lahan yang menjadi objek perkara. Walikota mengatakan tanah Pasir Panjang adalah milik Sukartaji sejak tahun 1970 yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan Walikota sebelumnya, Hasan Karman, pada tahun 2010.

Setelah mendapat cecaran pertanyaan berulang kali dari Majelis Hakim, Tjhai Chui Mie akhirnya mengakui adanya banyak ketidakwajaran dalam proses pengelolaan Taman Pasir Panjang. Ketidakwajaran ini memicu kebijakan pemotongan retribusi sebesar 60% yang berujung pada hilangnya penerimaan daerah senilai Rp3,14 miliar.

Baca :  Jalan Lingkar Barat Singkawang Siap Dimulai 2026, Solusi Atasi Kemacetan Pusat Kota

Hakim anggota Aries juga mempertanyakan tentang dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota yang ditandatangani Tjhai Chui Mie, di mana jarak antara pengajuan permohonan keringanan retribusi dan penerbitan SK hanya berselang satu bulan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Walikota memberikan jawaban yang singkat. “Mungkin kurang monitor dan akan memperbaiki selanjutnya,” jawabnya.

Terkait kebijakan pemotongan retribusi 60% tersebut, Walikota mengakui bahwa ia tidak melakukan penolakan setelah menerima telaahan staf dan disposisi dari Sekda. Ia juga menyebut adanya kajian hukum yang mengaitkan keringanan retribusi dengan situasi pandemi COVID-19 sebagai alasan pemberian potongan retribusi kepada PT PWG.

Sidang Tipikor ini juga menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Sumastro (mantan Sekda Singkawang), Widatoto (mantan Kepala BKD), dan Parlinggoman (mantan Kepala Bidang di BKD).

Di luar ruang sidang, suasana sempat memanas ketika terjadi kericuhan kecil di antara sebagian massa yang memadati area kantor Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Aparat kepolisian segera mengambil tindakan dan menjaga ketat lokasi untuk mengantisipasi insiden lebih lanjut, mengingat ramainya pengunjung, termasuk Wakil Walikota Singkawang, Muhammadin, dan berbagai elemen masyarakat.

Baca :  'Hidup Untuk Rakyat, Mati Untuk Kehormatan': Pesan Pangeran Antasari Digaungkan Siswa SMAN 1 Pontianak di Hari Pahlawan

Dalam keterangan persnya, Tjhai Chui Mie menyatakan kehadirannya adalah sebagai warga negara yang patuh hukum dan bentuk komitmen penuh Pemkot Singkawang terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Sebagai saksi dalam perkara HPL Pasir Panjang, saya telah menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya, sesuai dengan fakta yang saya ketahui, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Walikota Singkawang juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga keputusan Majelis Hakim dikeluarkan.


Ringkasan Berita

• Tjhai Chui Mie, Walikota Singkawang, menjadi saksi di sidang Tipikor kasus keringanan retribusi lahan Pasir Panjang di Pontianak, 21 November 2025.

• Walikota dicecar hakim terkait munculnya Perda, proses tender, dan pemotongan retribusi 60% untuk PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

• Walikota mengakui adanya kejanggalan dalam proses tersebut yang menyebabkan hilangnya penerimaan daerah sebesar Rp3,14 miliar.

• Tjhai Chui Mie berdalih keringanan retribusi dikaitkan dengan kajian hukum terkait kondisi pandemi COVID-19.

• Tiga terdakwa (Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman) hadir dalam sidang tersebut.

• Suasana di luar pengadilan sempat ricuh oleh massa, namun berhasil dikendalikan oleh kepolisian.

• Walikota menyatakan komitmennya mendukung penegakan hukum dan memberikan keterangan sesuai fakta.