Pontianak – Karena mengomentari postingan di Media Sosial Facebook terkait kasus hilangnya Ajun, Wanita berinisial NV (30) ini harus berurusan dengan polisi. Menurut Polisi, komentar tersangka yang mengaku melihat Ajun dibawa seorang lelaki di salah satu Mini Market di Jungkat ternyata tidak sesuai fakta dan cenderung mengarang cerita.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengungkapkan bahwa NV saat berkomentar di Facebook sebenarnya sedang berada di Indekosnya di daerah Jalan Sepakat Dua. Tujuan NV memberikan informasi palsu tersebut diakuinya hanya iseng untuk menanggapi berita hilangnya Ajun. Komentar NV menurut Kompol Husni Ramli seolah menguatkan dan membenarkan kejadian penculikan anak.
“NV (30) ini berkata melihat Ajun dengan seorang pria di salah satu Mini Market di Jungkat. Saat Tim Jatanras kita membawa NV ke lokasi kejadian sesuai isi komennya, ternyata ada kejanggalan. Kemudian kami lakukan interogasi dan akhirnya NV mengakui perbuatanya bahwa ia hanya sekedar iseng,” ujar Kompol Husni Ramli.
Karena terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran hoax, Tim Jatanras Polresta Pontianak pun langsung membawa NV ke Mapolresta. NV dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai barang bukti, petugas pun mengamankan handphone milik NV yang merupkan sarana penyebar hoax.
“Saya menyesal akibat keisengan saya mengomentari postingan tersebut membuat masyarakat semakin resah dan panik,” sesal NV di Mapolresta. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 5941 kali