Wanita Asal Kubu Raya Bawa Sabu 18,5 Kg Ditangkap di Beduai Sanggau

Wanita Asal Kubu Raya Bawa Sabu 18,5 Kg Ditangkap di Beduai Sanggau. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mencatatkan prestasi penting dalam upaya penindakan narkotika. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam dan Polsek Entikong sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 18 kilogram.

Pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah ini terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Seorang perempuan berinisial HM (47), yang merupakan warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan dalam operasi senyap pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga kuat berperan sebagai kurir yang membawa barang terlarang tersebut dari kawasan perbatasan.

Keberhasilan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang wanita yang membawa paket sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam di jalur yang diduga akan dilintasi oleh pelaku. Setelah beberapa jam bersiaga, petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan laju kendaraan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Baca :  Lomba Sampan Bidar Kubu Raya Resmi Jadi Agenda Tahunan: Total Hadiah Naik Jadi Rp50 Juta!

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket plastik besar berisi sabu. Paket-paket tersebut dibungkus rapi menggunakan lakban merah dan disembunyikan di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain (sembilan paket di tas abu-abu dan delapan paket di tas biru).

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 18.592,03 gram, atau lebih dari 18,5 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk sepeda motor, telepon genggam, STNK, serta satu karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’ yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Kepada petugas, pelaku HM mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang dari luar daerah untuk membawa sabu menuju wilayah Kabupaten Sanggau. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang berada di balik peredaran narkoba lintas daerah ini.

Baca :  Kasus Penculikan Berujung Pembunuhan Kacab BRI, 15 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, yang mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, mengapresiasi kerja keras tim dan partisipasi masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan dalam jumlah besar ini adalah hasil dari respons cepat kami terhadap laporan masyarakat dan kerja sama tim yang solid. Ini membuktikan bahwa Polres Sanggau serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Ia menambahkan, dari modus operandi yang digunakan, kuat dugaan pelaku adalah bagian dari sindikat yang beroperasi dari wilayah perbatasan. Polres Sanggau berjanji akan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk menelusuri lebih jauh asal dan tujuan akhir dari belasan kilogram sabu ini.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang berusaha merusak masa depan bangsa.