KalbarOke.com – Ratusan warga Desa Sukaharja dan Sukamulya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum akibat lahan mereka yang diagunkan sejak era 1980-an. Kini, ada titik terang setelah pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembebasan aset tersebut.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan pemerintah akan melibatkan Kejaksaan Agung serta melakukan koordinasi lintas kementerian, seperti Kemendagri, ATR/BPN, Kementan, hingga Kementerian Kehutanan, untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pemerintah tidak ingin ego sektoral menghambat penyelesaian. Tanah harus kembali kepada warga, karena itu hak mereka,” tegas Yandri.
Total lahan yang masih berstatus agunan mencapai sekitar 800 hektar, terdiri dari 337 hektar di Desa Sukaharja dan 451 hektar di Desa Sukamulya. Kondisi ini membuat warga kesulitan menggarap lahan, menurunkan produktivitas pertanian, dan menghambat roda ekonomi desa.
Yandri juga mengungkap adanya dugaan ketidakberesan dalam proses agunan di masa lalu, termasuk tidak adanya verifikasi lapangan oleh pihak bank. Karena itu, pemerintah berencana menyusun payung hukum baru sebagai perlindungan hak kepemilikan tanah desa.
Dengan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap polemik agunan tanah dapat segera diselesaikan. Jika tuntas, lahan yang selama ini terkunci bisa kembali menjadi sumber kehidupan masyarakat serta penguat ekonomi lokal. (*/)