Warga Dua Desa di Bogor Terjebak Ketidakpastian Hukum Akibat Lahan Jadi Agunan Sejak 1980-an

Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya, Bogor, hidup dalam ketidakpastian hukum karena lahan mereka diagunkan sejak 1980-an. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Ratusan warga Desa Sukaharja dan Sukamulya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum akibat lahan mereka yang diagunkan sejak era 1980-an. Kini, ada titik terang setelah pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembebasan aset tersebut.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan pemerintah akan melibatkan Kejaksaan Agung serta melakukan koordinasi lintas kementerian, seperti Kemendagri, ATR/BPN, Kementan, hingga Kementerian Kehutanan, untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pemerintah tidak ingin ego sektoral menghambat penyelesaian. Tanah harus kembali kepada warga, karena itu hak mereka,” tegas Yandri.

Baca :  Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Total lahan yang masih berstatus agunan mencapai sekitar 800 hektar, terdiri dari 337 hektar di Desa Sukaharja dan 451 hektar di Desa Sukamulya. Kondisi ini membuat warga kesulitan menggarap lahan, menurunkan produktivitas pertanian, dan menghambat roda ekonomi desa.

Yandri juga mengungkap adanya dugaan ketidakberesan dalam proses agunan di masa lalu, termasuk tidak adanya verifikasi lapangan oleh pihak bank. Karena itu, pemerintah berencana menyusun payung hukum baru sebagai perlindungan hak kepemilikan tanah desa.

Baca :  Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor di Kubu Raya: Terancam Hukuman Pidana

Dengan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap polemik agunan tanah dapat segera diselesaikan. Jika tuntas, lahan yang selama ini terkunci bisa kembali menjadi sumber kehidupan masyarakat serta penguat ekonomi lokal. (*/)