Tolak Program Kawasan Hutan, Warga Dusun Sumiak Cabut Plang PKH di Tanah Adat

Masyarakat Dusun Sumiak, Desa Sidas, melakukan ritual dan aksi pencabutan plang Program Kawasan Hutan (PKH) pada Senin (30/3/2026) sebagai bentuk perlindungan tanah adat. (Foto: Hendri M)

KalbarOke.Com — Masyarakat Dusun Sumiak, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan Program Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka. Penolakan ini ditunjukkan melalui aksi pencabutan plang PKH yang terpasang di kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Aksi yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) tersebut diawali dengan berkumpulnya warga di area permukiman. Masyarakat kemudian berjalan kaki sejauh dua kilometer menuju lokasi pemasangan plang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Setibanya di lokasi, warga melaksanakan ritual adat pamakabng sebagai simbol penolakan secara spiritual. Ritual ini dihadiri langsung oleh unsur adat setempat, termasuk Timanggong Marubayan beserta jajarannya.

Koordinator kegiatan, Iwan Noriban, menjelaskan bahwa pencabutan plang dilakukan karena lokasi pemasangan berada di atas lahan milik warga. Menurutnya, lahan tersebut secara sah telah memiliki sertifikat resmi namun diklaim sepihak masuk dalam PKH.

“Plang PKH ini berada di lahan warga yang sudah bersertifikat, sehingga kami menolak dan mencabutnya melalui mekanisme adat,” ujar Iwan pada Senin (30/3/2026).

Selain mencabut plang, masyarakat juga membentangkan spanduk penolakan terhadap berbagai aktivitas yang dianggap mengancam ruang hidup mereka. Warga menegaskan tidak hanya menolak PKH, tetapi juga menolak izin usaha pertambangan (IUP) maupun kehadiran perusahaan lain.

Baca :  Polres Bengkayang Respons Cepat Laporan Warga via 110, Orang Tak Dikenal Gegerkan Rumah Tengah Malam

Penolakan ini sejatinya telah disuarakan sejak musyawarah pada 19 Maret 2026 lalu yang menghasilkan sembilan poin pernyataan sikap. Warga menuntut pemerintah membatalkan rencana kegiatan PKH dan mencabut seluruh izin perusahaan yang bersinggungan dengan wilayah adat mereka.

Masyarakat menegaskan bahwa wilayah Dusun Sumiak kini merupakan area permukiman dan lahan usaha, bukan lagi kawasan hutan negara. Mereka meminta hak atas tanah ulayat sebagai warisan leluhur wajib diakui dan dilindungi oleh negara.

Timanggong Binua Marabayant, Ahrumen, menyatakan bahwa seluruh kawasan di Dusun Sumiak telah lama menjadi sumber penghidupan warga secara turun-temurun. Saat ini, terdapat perkebunan sawit seluas 16,23 hektar yang dikelola mandiri oleh masyarakat.

Salah satu warga, Apiin, bahkan memiliki lahan bersertifikat seluas 1,6 hektar yang terdampak langsung oleh pemasangan plang tersebut. Kondisi ini membuat warga merasa ruang hidup mereka semakin terhimpit oleh klaim sepihak pemerintah.

“Masyarakat menilai tidak ada lagi ruang yang bisa dikategorikan sebagai hutan negara karena semuanya sudah menjadi wilayah hidup masyarakat adat,” jelas Ahrumen pada Senin (30/3/2026).

Baca :  Gerakkan Ekonomi Lokal, Ribuan Mahasiswa UM Pontianak Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota

Setelah dicabut, plang PKH tersebut dibawa secara simbolis ke kantor Kepala Desa Sidas. Langkah kolektif ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pemerintah agar lebih menghormati hak-hak masyarakat adat dalam menetapkan suatu kebijakan wilayah di masa depan.


Ringkasan Berita

Warga Dusun Sumiak, Desa Sidas, mencabut plang Program Kawasan Hutan (PKH) pada Senin (30/3/2026) karena dipasang di atas lahan bersertifikat milik warga.

Aksi diawali dengan ritual adat pamakabng sebagai bentuk penolakan masyarakat adat terhadap klaim hutan negara di wilayah pemukiman mereka.

Masyarakat juga menyatakan menolak kehadiran izin usaha pertambangan (IUP) dan aktivitas perusahaan lain di wilayah Dusun Sumiak.

Dalam pernyataan sikapnya, warga menuntut pemerintah mencabut izin-izin yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat dan tanah ulayat.

Plang yang dicabut diserahkan ke Kantor Desa Sidas sebagai simbol desakan agar negara mengakui hak ulayat yang telah dikelola warga secara turun-temurun.