KalbarOke.Com – Kekecewaan masyarakat terhadap maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencemari Sungai Ntorap memuncak. Kondisi ini mendorong Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap untuk turun langsung melakukan penertiban, disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polres Sekadau pada Rabu (5/11/2025).
Aksi penertiban ini merupakan respons nyata masyarakat yang merasa sumber air bersih mereka terancam, meskipun sebelumnya telah dilakukan audiensi mengenai isu tambang ilegal tersebut dengan DPRD Kabupaten Sekadau.
“Aksi yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas masih maraknya aktivitas tambang ilegal yang mencemari sungai,” jelas Kasi Humas Polres Sekadau, IPTU Triyono, Kamis (6/11).
Sebelum aksi dimulai, aparat gabungan Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hulu melakukan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Sekadau AKP Didik Darman Putra. Sebanyak 14 personel dilibatkan untuk mengawal jalannya kegiatan masyarakat.
AKP Didik dalam arahannya menegaskan bahwa Polri mendukung penuh upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, aparat keamanan juga mengingatkan agar aksi yang dilakukan tetap mengedepankan ketertiban dan tidak bersifat anarkis.
Sekitar 20 orang perwakilan dari tujuh kampung, termasuk Roca, Baok, Boti, dan Sulang Betung, berkumpul di Simpang Empat Sulang Betung sebelum bergerak ke Desa Mondi. Dipimpin oleh koordinator lapangan Lagio, rombongan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Ntorap.
Di titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI, masyarakat memasang spanduk sebagai bentuk penolakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Penemuan signifikan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di RT Kebau, Dusun Rengat, Desa Mondi. Tim gabungan yang melibatkan Polres Sekadau, Polsek Sekadau Hulu, Camat Sekadau Hulu, dan perwakilan forum menemukan satu set lanting atau jek yang digunakan untuk kegiatan PETI.
Meskipun satu orang pekerja di lokasi sempat melarikan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• Satu pipa ukuran 10 inci.
• Satu unit pompa.
• Satu unit mesin dompeng merek Tianli.
• Satu unit kompresor.
• Satu drum yang telah dibelah.
• Selembar kain kian (alat penyaring).
Seluruh peralatan yang disita tersebut kemudian dibawa ke Dusun Gedet, Desa Mondi. Di lokasi tersebut, barang bukti tersebut dimusnahkan langsung oleh Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap.
Proses pemusnahan ini disaksikan secara langsung oleh Plt. Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus, Kepala Desa Mondi, dan warga setempat, sebagai simbol komitmen bersama melawan perusakan lingkungan.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seraya memastikan bahwa seluruh kegiatan masyarakat berjalan aman dan kondusif.







