“Tanah Kami Bukan Hasil Merampok!” Warga Perbatasan Sintang Bongkar Paksa Plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan

"Tanah Kami Bukan Hasil Merampok!" Warga Perbatasan Sintang Bongkar Paksa Plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Ketegangan terjadi di Dusun Aboi, Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Masyarakat setempat melakukan aksi damai yang berujung pada pembongkaran plang milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Rabu, 17 Desember 2025. Plang tersebut sebelumnya menyatakan penguasaan lahan sawit seluas 410,32 hektare oleh pemerintah.

Aksi ini diikuti sekitar 60 warga bersama para ketua adat dari beberapa desa. Mereka menolak keras klaim pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Warga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah milik rakyat, bukan milik perusahaan ataupun lahan negara yang tidak berpenghuni. Keberadaan pemukiman warga diklaim sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Tanah warga ini, bukan tanah perusahaan. Sebelum kami digabungkan dengan NKRI, kami sudah ada di sini ratusan tahun lalu,” ujar Andreas selaku koordinator lapangan (korlap) aksi.

Andreas menyesalkan tindakan Satgas melalui PKH yang melakukan pemasangan plang tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat lokal. Ia menilai tindakan sepihak ini telah mencederai hak hidup masyarakat yang bergantung pada tanah adat tersebut.

Baca :  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Manipulasi Pasar Modal Minna Padi

Warga menuntut pihak yang memerintahkan pemasangan plang untuk bertanggung jawab secara langsung. Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum demi mempertahankan hak atas tanah dan air yang menjadi tempat usaha warga.

“Ini membinasakan rakyat, merampok ini jelas. Karena ini wilayah kearifan lokal masyarakat adat Dayak, jadi harus dituntut secara hukum adat,” tegas Andreas dalam orasi di hadapan aparat keamanan.

Andreas menambahkan bahwa tindakan pemerintah dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kekayaan alam seharusnya dipelihara untuk kepentingan rakyat, bukan justru meminggirkan hak masyarakat kecil.

Aksi yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB ini mendapat pengawalan ketat dari Kapolsek Ketungau Hulu, AKP Arif Dwi Kurniawan, serta perwakilan Danramil 1205/05. Meskipun diwarnai pembongkaran plang, massa membubarkan diri dengan tertib.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perbatasan, Sukambali, turut hadir memberikan dukungan moral kepada para peserta aksi. Mereka mendesak agar pemerintah lebih mengedepankan dialog daripada cara-cara represif di lapangan.

Baca :  Miris! Siswa MIM Labschool Sintang Terlunta-lunta Jelang Ujian Akibat Gedung Sekolah Digembok

Warga berharap aspirasi mereka didengar oleh pemerintah pusat guna menghindari konflik agraria yang lebih luas. Bagi masyarakat adat, tanah adalah identitas dan sumber kehidupan yang akan terus mereka bela secara hukum maupun adat.


Ringkasan Berita

• Puluhan warga Dusun Aboi, Sintang, membongkar plang Satgas PKH yang mengklaim 410 hektare lahan sawit pada Rabu, 17 Desember 2025.

• Andreas, korlap aksi, menegaskan masyarakat sudah mendiami lahan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka dan mengecam pemasangan plang tanpa koordinasi.

• Warga menuding klaim penguasaan lahan oleh pemerintah sebagai bentuk “perampokan” terhadap kearifan lokal masyarakat adat Dayak.

• Masyarakat menuntut penyelesaian melalui hukum adat serta perlindungan hak sesuai Pasal 33 UUD 1945.

• Aksi tersebut dikawal oleh unsur kepolisian dan TNI, berakhir tertib setelah warga menyampaikan pernyataan sikap penolakan secara tegas.