YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengecam keputusan pemerintah yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut penganugerahan gelar tersebut sebagai sebuah kemunduran dalam penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan dan kemanusiaan. Ia menilai keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan catatan sejarah masa kepemimpinan Soeharto.

“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sangat tidak pantas. Selama masa kekuasaannya terjadi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kejahatan kemanusiaan, dan praktik korupsi,” ujar Muhammad Isnur dalam keterangannya, Senin (10/11).

Baca :  Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Tokoh Bangsa Lainnya, Berikut Daftarnya

Menurut Isnur, gelar Pahlawan Nasional seharusnya hanya diberikan kepada tokoh yang benar-benar memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin dengan gaya pemerintahan otoriter.

“Gelar itu harus diberikan kepada sosok yang menginspirasi perjuangan bangsa, bukan yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025 di Istana Negara, Jakarta. Pemerintah menilai Soeharto berjasa besar dalam membangun stabilitas nasional dan memajukan ekonomi Indonesia.

Baca :  Program Desa Nelayan Targetkan 1.000 Desa Mandiri Sejahterakan Dua Juta Nelayan Indonesia

Namun, langkah tersebut menuai kontroversi dari berbagai kalangan, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM, yang menilai pemberian gelar itu tidak selaras dengan semangat reformasi dan nilai demokrasi yang diperjuangkan pasca-1998. (*/)