Yoyok Pembawa Sabu 7,2 Kg Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Suprayogi alias Yoyok saat menjalani siding putusan kasus narkotika jenis sabu 7,2 kilogram dan 21.727 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Sanggau. Foto IST

Sanggau – Terdakwa Suprayogi alias Yoyok dan Andi Alfen dalam perkara narkotika jenis sabu 7,2 kilogram dan 21.727 butir pil ekstasi di daerah Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhi Yoyok pidana maksimal yaitu hukuman mati.

Hakim menyebut Yoyok terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang transaksi Narkotika Golongan 1 yang menyatakan bahwa ia membawa narkotika dengan berat lebih dari 1 kilogram. Karena itu, mendapat hukuman maksimal hukuman mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

“Yoyok terbukti melakukan transaksi narkoba golongan satu dengan barang bukti lebih dari satu kilo, sehingga majelis hakim memutuskan untuk memberikan pidana maksimal kepada terdakwa yaitu hukuman mati,” tutur I Ketut Somanasa, Hakim Ketua Persidangan terpidana Yoyok.

Baca :  Plafon Rumah Warga Sintang Dilukis Orang Tak Dikenal: Indah tapi Bikin Rugi!

Diketahui bahwa Yoyok sudah tiga kali membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Namun saat kembali membawa narkoba yang keempat kali, dia berhasil diringkus oleh BNN RI di Kabupaten Sanggau. Barang berupa sabu dan ekstasi tersebut dibawa dengan kemasan dalam tas besar.

“Untuk rekan yoyok, yakni terdakwa Andi Alven telah divonis 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” jelas I Ketut Somanasa. (ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1649 kali