23 Orang Warga Vietnam Pelaku Ilegal Fishing Dipulangkan

Pemulangan WNA Vietnam Foto ist.

Pontianak, kalbaroke.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak melaksanakan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) Ilegal.

Kepala Rudenim Pontianak, Agustianur mengatakan WNA yang dideportasi tersebut barasal dari negara Vietnam.

“Ini 23 WNA Ilegal dari Negara Vietnam akan dibawa ke Jakarta. Untuk nantinya dipulangkan ke Negara asal mereka. Kepulangan mereka di fasilitasi oleh Pemerintah Vietnam”, ujarny pada Selasa(2/10) pagi.

Dia menambahkan sesuai keterangan dari Satgas Kejaksaan, bahwa para WNA tersebut telah melalui proses hukum. Oleh karena itu mereka bisa dipulangkan kenegara asal.

Baca :  OTT KPK di Sumut: Bobby Nasution Tegaskan Kesiapan Dipanggil dan Ingatkan Jajarannya Hindari Korupsi

Menurutnya WNA tersebut bermasalah karena melakukan ilegal fishing. Untuk penangkapan sendiri dilakukan di zona ekonomi eksklusif.

Sebelum itu pihaknya juga telah melakukan pemulangan terhadap 22 orang WNA yang berasal dari Vietnam dan bermasalah pada kasus yang sama.

“Mereka masih ada sisa 50 orang disini. Kita masih menunggu persetujuan dari pemerintah Vietnam untuk pemulangannya. totalnya ada 95 orang yang kami terima, sisanya itu tinggal nunggu pemulangan saja,” jelasnya.

Baca :  Namanya Disebut Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa, Satarudin Bantah dan Sebut akan Lapor ke Polda

Dia juga menjelaskan bahwa ketika Rudenim menerima WNA Ilegal, maka pihaknya akan langsung berkordinasi dengan pemerintah negara WNA tersebut. Untuk kasus ini misalnya Rudenim melakukan kordinasi dengan Pemerintah Vietnam.

“Kalau kita hanya menampung saja dan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemulangan WNA tersebut. Kita juga bersinergi antara aparatur pemerintahan, untuk mencegah hal-hal ini tidak terulang lagi,” tutupnya. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1758 kali