KalbarOke.com — Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang berada di dalam rumah.
Salah satu dari mereka diketahui merupakan buronan dalam kasus peredaran 2.000 butir ekstasi yang sebelumnya tengah diburu aparat kepolisian. Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya yakni AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.
Buronan Kasus Ekstasi
Menurut Ari, salah satu tersangka berinisial AS merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran 2.000 butir ekstasi yang sebelumnya sedang ditangani polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan lingkungan perumahan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan para pelaku.
Polisi Temukan Sabu, Ekstasi, dan Ganja
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam rumah tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 18,35 gram, enam butir ekstasi, ekstasi seberat 5,48 gram, serta ganja sekitar 5 gram yang diduga digunakan dalam pesta narkoba.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan enam orang dari tujuh tersangka positif menggunakan narkotika. “Enam orang lainnya yang diamankan hasil tes urinenya positif narkoba,” ujar Ari.
Saat ini ketujuh orang tersebut telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*/)







